POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka kesempatan bagi guru untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025.
Program yang sebelumnya dikenal sebagai PPG Dalam Jabatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualifikasi dan profesionalisme tenaga pendidik di Indonesia.
Pembukaan PPG Guru Tertentu 2025 ini sekaligus menjadi implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Melalui program ini, pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan target sertifikasi guru sekaligus memastikan seluruh pendidik memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Link Resmi Download Aplikasi EXAMBPPP untuk PPG 2025, Wajib Unduh Sebelum UTBK Dimulai
PPG 2025: Langkah Strategis Penyempurnaan Kompetensi Guru
PPG Guru Tertentu dirancang untuk memastikan guru memenuhi standar profesional, termasuk kualifikasi akademik, kompetensi pedagogik, dan sertifikasi pendidik.
Kebijakan ini sejalan dengan Pasal 8 UU Guru dan Dosen yang mewajibkan guru memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani-rohani, serta kemampuan mendukung tujuan pendidikan nasional.
"Program ini menjadi prioritas kami untuk meningkatkan mutu guru sekaligus menyelesaikan target sertifikasi pendidik," jelas Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen dalam rilis resmi.
Tahapan Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025
Pendaftaran dibuka secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB). Berikut tahapannya:
- Pemanggilan Peserta: Cek status kelayakan di laman SIMPKB.
- Konfirmasi Keikutsertaan: Guru yang memenuhi syarat harus melakukan konfirmasi via akun SIMPKB masing-masing.
- Lapor Diri: Peserta wajib melapor ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) terpilih dengan melengkapi berkas administrasi.
Baca Juga: Syarat Mengikuti PPG Tahap 2 2025: Panduan Lapor Diri Hingga Pembelajaran Mandiri
Persyaratan Peserta
Kemendikdasmen menetapkan kriteria ketat bagi calon peserta PPG 2025. Berikut persyaratan utamanya:
- Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau SIM Tendik.
- Memiliki ijazah S-1/D-IV terverifikasi di info.gtk.dikdasmen.go.id.
- Belum mencapai batas usia pensiun.
- NIK valid sesuai data Dukcapil (verifikasi di vervalptk.data.kemdikbud.go.id).
- Persyaratan Khusus
Guru Aktif di Satuan Pendidikan Formal (TK, SD, SMP, SMA/SMK, SLB):
- Mengajar minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 (tercatat di Dapodik).
- Bagi yang mengajar kurang dari 1 tahun, harus memiliki riwayat mengajar di tahun ajaran sebelumnya.
Kepala Sekolah:
- Aktif bertugas minimal 1 tahun (2023/2024) dan tercatat di Dapodik.
Peralihan Jabatan Fungsional:
- Pamong Belajar: Aktif di Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF/SKB).
- Pengawas Sekolah/Penilik: Tercatat di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Dokumen Pendukung
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat Keterangan Sehat Jasmani-Rohani.
- Surat Bebas NAPZA.
Verifikasi Data dan Pilihan Bidang Studi
Peserta wajib memverifikasi data dan ijazah melalui laman Info GTK. Selain itu, bidang studi PPG harus sesuai dengan ketentuan kurikulum dan latar belakang pendidikan guru.
Baca Juga: Perkuat Program MBG, Kota Bogor Targetkan 82 SPPG pada 2027
Tenggat Waktu dan Informasi Lebih Lanjut
Pendaftaran dibuka hingga batas waktu yang ditentukan. Guru dapat memantau pengumuman resmi melalui SIMPKB atau kanal komunikasi dinas pendidikan setempat.
Dengan dibukanya PPG Guru Tertentu 2025, Kemendikdasmen berharap semakin banyak guru tersertifikasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia.
Program PPG Guru Tertentu 2025 ini diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional melalui peningkatan kompetensi guru.
Dengan tersertifikasinya lebih banyak tenaga pendidik, diharapkan mutu pembelajaran di seluruh jenjang pendidikan dapat semakin merata dan berkualitas.
Masyarakat, khususnya para guru yang memenuhi persyaratan, diimbau untuk segera mempersiapkan dokumen dan mengikuti proses pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui saluran-saluran resmi Kemendikdasmen untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi.