POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan mengenakan tarif pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan. Rencana ini disampaikan langsung Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu.
Wacana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Dalam aturan tersebut, marketplace resmi ditunjuk sebagai pihak pemungut pajak atas transaksi penjualan barang secara elektronik.
Rencana pemungutan pajak dari aktivitas digital adalah bagian dari upaya pengembangan proses bisnis serta penguatan kapasitas penerimaan negara yang berbasis transaksi digital baik domestik atau lintas negara.
Selain pajak digital, pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan kebijakan fiskal lainnya seperti pengenaan cukai terhadap produk pangan olahan bernatrium (P20B), penguatan regulasi perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta perbaikan proses bisnis dalam kegiatan ekspor-impor dan logistik.
Berbagai program tersebut disiapkan untuk mendukung kembali optimalisasi penerimaan negara pada 2026, dengan alokasi anggaran sebesar Rp1,99 triliun.
Dana ini merupakan bagian dari total usulan pagu anggaran Kementerian Keuangan tahun depan sebesar Rp52,01 triliun.