Wamenaker, Immanuel Ebenezer, mendampingi Hebben Tarnando, mantan pekerja PT Duta Palma Tower, yang dipanggil Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 14 Juli 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ali Mansur)

Nasional

Wamenaker Dampingi Eks Pekerja PT Duta Palma yang Dilaporkan Balik Perusahaan di Polres Jakarta Selatan

Senin 14 Jul 2025, 19:53 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, mendampingi Hebben Tarnando, mantan pekerja PT Duta Palma Tower, yang dipanggil Polres Metro Jakarta Selatan, terkait laporan balik dari perusahaan.

Sebelumnya, Hebben melaporkan praktik penahanan ijazah oleh PT Duta Palma melalui aplikasi 'Buruh Tanya Wamen' yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Hari ini saya mendampingi Mas Hebi yang melaporkan penahanan ijazah oleh Duta Palma," ujar Noel, sapaan Immanuel Ebenezer, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 14 Juli 2025.

"Setelah kami sidak, manajemen awalnya kooperatif, tapi ternyata Hebi dilaporkan balik oleh perusahaan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE," jelasnya.

Noel menegaskan, bahwa laporan balik terhadap pekerja yang melaporkan pelanggaran perusahaan merupakan preseden buruk.

Baca Juga: Gaji Karyawan PT Virtus Facility Services Berapa? VIral CEO Houtman Simanjuntak Usai Debat Panas dengan Wamenaker

Karena itu, pihaknya akan mendampingi Hebben hingga kasus selesai, termasuk memeriksa prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami Hebben.

"Kami tidak akan membiarkan kriminalisasi terhadap pekerja. Negara harus hadir melindungi hak-hak rakyat, sesuai perintah Presiden Prabowo," tegas Noel.

Menurut Noel, praktik penahanan ijazah dan pengenaan penalti oleh perusahaan merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditoleransi.

Pihaknya bersama pihak kepolisian akan membedah kasus tersebut. Termasuk melalui Desk Tenaga Kerja, untuk memastikan tidak ada lagi pekerja yang dikriminalisasi hanya karena memperjuangkan haknya.

“Jangan coba-coba menyakiti rakyat kecil. Negara akan mendampingi mereka secara hukum. Kami akan memastikan hak-hak Hebben, termasuk terkait proses PHK, diperiksa secara menyeluruh," ucap Noel.

Dalam kesempatan yang sama, Hebben Tarnando menjelaskan bahwa ia di-PHK pada 30 Mei 2025, dengan surat PHK diterima pada 16 Mei 2025.

Namun, sejak 22 Mei 2025, ia sudah dilarang masuk gedung PT Duta Palma. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan kriminalisasi pekerja yang melaporkan pelanggaran.

“Hak-hak saya, termasuk gaji bulan Mei, belum dibayarkan hingga kini. Laporan balik dari perusahaan baru diterima minggu lalu, dengan panggilan polisi pada hari ini," kata Hebben.

Tags:
Polres Metro Jakarta SelatanPT Duta Palma TowerImmanuel Ebenezer

Ali Mansur

Reporter

Mohamad Taufik

Editor