Laksmianti, 52 tahun, warga Rawabebek, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi harus menelan pil pahit setelah menjadi korban penipuan kontrakan bodong. Ia mengalami kerugian hingga Rp 135 juta rupiah. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

JAKARTA RAYA

Jual Rumah demi Kontrakan, Warga Bekasi Tertipu Ratusan Juta: Saya Ingin Dia Dipenjara

Senin 14 Jul 2025, 07:30 WIB

BEKASI BARAT, POSKOTA.CO.ID – Laksmianti, 52 tahun, warga Rawabebek, Bekasi Barat, harus menelan pil pahit setelah tertipu dalam transaksi jual beli kontrakan.

Uang Rp135 juta yang ia bayarkan untuk dua unit kontrakan dan kios di Jalan Nurul Iman No. 89, Kelurahan Jakasampurna, kini raib tanpa kejelasan.

"Awalnya saya lihat iklan kontrakan di Facebook lewat akun Ibu Yurike. Kami janjian ketemu langsung di rumah Bu Karsih. Saat itu saya langsung kasih DP Rp5 juta, dan katanya Yurike dapat fee Rp1 juta. Ada notarisnya juga waktu itu,” ungkap Laksmianti kepada Poskota, Minggu, 13 Juli 2025.

Transaksi selanjutnya dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah yang disebut sebagai milik notaris bernama Opik.

Di sana, Laksmianti menyerahkan uang Rp75 juta. Kemudian, ia kembali mengirimkan Rp20 juta di rumah makan, Rp20 juta lagi di rumah Karsih, dan Rp3,5 juta melalui transfer ke rekening anak pelaku.

“Total kerugian saya Rp135 juta,” ucapnya lirih.

Baca Juga: Gudang Rongsokan di Bekasi Terbakar Hebat

Kecurigaan muncul saat proses tanda tangan Akta Jual Beli (AJB). Dokumen yang diberikan hanya salinan, bukan asli. Namun, karena diyakinkan pelaku yang mengaku notaris, Laksmianti tetap menandatanganinya.

“Tanda tangan AJB itu saya lakukan di rumah Pak Opik. Ada suaminya Bu Karsih, Yurike, dan saya. Tapi dokumennya hanya fotokopian. Mereka bilang sekarang memang begitu, katanya print komputer. Tapi sampai Lebaran kemarin AJB belum juga saya terima,” terangnya.

Kecurigaan Laksmianti memuncak saat pelaku tiba-tiba ingin membatalkan transaksi. Namun, ia menolak karena sudah mengeluarkan uang ratusan juta rupiah.

“Saya nggak mau dibatalkan. Tapi dia yang ngomong begitu sebelum Lebaran. Terakhir saya transfer Rp3,5 juta lewat rekening anaknya,” katanya.

Yang lebih menyakitkan, rumah itu dibeli dari hasil penjualan rumah lamanya di Rawa Buaya, Cengkareng. Alih-alih menempati rumah baru, Laksmianti terpaksa mengontrak karena dijanjikan bisa pindah setelah Lebaran.

“Suami saya jual rumah di Rawa Buaya buat beli rumah ini. Tapi malah disuruh ngontrak dulu. Dibilang nanti Lebaran bisa pindah. Ntar ini, ntar itu. Tapi kenyataannya enggak pernah pindah, saya ngontrak udah setahun,” keluhnya.

Baca Juga: Puluhan Orang Jadi Korban Penipuan Modus Jual Beli Kontrakan di Bekasi, Kerugian Capai Rp5 Miliar

Laksmianti berharap uangnya bisa kembali. Jika tidak, ia mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

“Tuntutan saya jelas, ingin uang kembali. Tapi kalau nggak bisa, saya ingin dia dipenjara selama-lamanya. Jangan sebentar. Masalahnya ini bukan satu dua korban, ini puluhan. Kasihan kami semua,” tegasnya. (cr-3)

Tags:
Bekasi Barattertipujual beli kontrakanFacebook kontrakan

Tim Poskota

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor