POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600.000 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Bantuan ini merupakan bentuk dukungan terhadap daya beli masyarakat, terutama di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional. Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, pencairan dapat dilakukan melalui Kantor Pos di seluruh Indonesia.
Namun, penerima BSU 2025 harus segera bertindak karena batas waktu pencairan melalui Kantor Pos hanya sampai 31 Juli 2025. Jika melewati tanggal tersebut, dana bantuan akan dikembalikan ke kas negara dan tidak dapat diakses kembali.
Masyarakat yang namanya terdaftar sebagai penerima BSU diimbau mempersiapkan dokumen dan segera mendatangi Kantor Pos terdekat.
Baca Juga: Cara Cairkan Uang BSU Rp600.000 Pakai Barcode Aplikasi PosPay, Cek NIK KTP Penerima Bantuan
Proses pencairan telah dibuka sejak 3 Juli 2025, dengan beberapa wilayah bahkan memulai lebih awal. Jangan sampai menunda, karena kesempatan ini hanya berlaku hingga akhir bulan ini!
Waktu Terbatas, Jangan Sampai Ketinggalan!
Penyaluran BSU via Kantor Pos telah berjalan sejak 3 Juli 2025, dengan beberapa wilayah bahkan memulai lebih awal pada 15 Juli 2025. Masyarakat yang namanya terdaftar sebagai penerima diimbau segera mengklaim bantuan ini.
"Kami ingatkan penerima BSU untuk tidak menunda pencairan. Setelah 31 Juli, status penerima akan dinonaktifkan secara otomatis," tegas pernyataan resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Jam Layanan Kantor Pos Diperpanjang
Kantor Pos umumnya buka dari pukul 08.00–16.00 waktu setempat, tetapi beberapa cabang menyediakan layanan hingga malam hari atau akhir pekan untuk memudahkan penerima. Pastikan untuk memeriksa jadwal di lokasi terdekat melalui aplikasi Pospay atau situs web PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Dana BSU Rp600.000 Belum Juga Cair di Juli 2025? Cek di Sini 3 Alasan yang Jadi Penyebabnya
Syarat Pencairan Wajib Dipenuhi
Penerima harus membawa:
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- QR Code BSU dari aplikasi Pospay
- Nomor telepon aktif
Catatan Penting:
- Pencairan hanya bisa dilakukan oleh penerima langsung (tidak boleh diwakilkan).
- Penerima akan difoto dan diminta tanda tangan kuitansi sebagai bukti transaksi.
Cara Cek Status BSU via Pospay
Unduh aplikasi Pospay di Play Store/App Store.
- Buka aplikasi tanpa login, lalu klik ikon informasi (i) di pojok kanan bawah.
- Pilih "Bantuan Sosial": "BSU 2025", masukkan NIK KTP, dan klik "Cek Status".
- Jika eligible, unggah e-KTP dan dapatkan QR Code untuk pencairan.
PT Pos Indonesia menyediakan layanan Pos Giro Cash atau pengantaran langsung oleh petugas pos bagi wilayah dengan akses terbatas. Informasi lebih lanjut bisa diperoleh melalui call center.
Baca Juga: Cara Mendapat Barcode di Aplikasi Pospay untuk Pencairan BSU 2025, Gampang!
Siapa yang Berhak Mendapatkan BSU 2025?
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Penghasilan di bawah Rp3,5 juta/bulan.
- Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH atau BPNT.
Imbauan Penting
- Simpan bukti pencairan untuk keperluan administrasi.
- Hindari penipuan dengan hanya mengikuti prosedur resmi.
BSU 2025 merupakan bagian dari program pemerintah untuk mendukung daya beli pekerja di tengah pemulihan ekonomi. Segera kunjungi Kantor Pos terdekat sebelum 31 Juli 2025 agar tidak kehilangan hak Anda!