Sebanyak 1.082 personel Polda Metro Jaya dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di PN Jakarta Pusat, Senin, 14 Juli 2025. (Sumber: Polres Metro Jakarta Pusat)

JAKARTA RAYA

1.082 Polisi Amankan Sidang Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat

Senin 14 Jul 2025, 09:16 WIB

KEMAYORAN, POSKOTA.CO.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, digelar di PN Jakarta Pusat, Senin, 14 Juli 2025.

Aksi unjuk rasa dari berbagai kelompok masyarakat juga berlangsung di lokasi yang sama.

Sebanyak 1.082 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran diterjunkan untuk mengamankan jalannya sidang dan unjuk rasa. Pengamanan dilakukan di dalam dan di luar gedung PN.

Baca Juga: Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Kader PDIP Kenneth: Sampai Hari Ini Masih Sekjen Kami

"Penempatan personel di dalam gedung PN bertujuan menjaga jalannya persidangan agar berlangsung aman dan lancar," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro.

Aksi unjuk rasa pertama dimulai pukul 08.00 WIB oleh massa Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (DPD REPDEM) Jakarta, dengan sekitar 300 orang yang menuntut sidang Hasto dihentikan karena dianggap bermuatan politis.

Pukul 09.00 WIB, Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi berunjuk rasa di sisi kiri gedung, dengan 100 orang yang mendukung pengadilan menjatuhkan putusan seadil-adilnya. Disusul pukul 10.00 WIB, Koalisi Rakyat Menggugat Demokrasi juga menggelar aksi di lokasi yang sama, menuntut pembebasan Hasto dan menyuarakan penyelamatan demokrasi.

“Petugas tidak dibekali senjata api. Layani saudara-saudara kita yang menyampaikan pendapat dengan humanis dan proporsional, namun tetap tegas menjalankan tugasnya,” tegas Susatyo.

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Harun Masiku Seret Hasto Kristiyanto, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Sidang tetap berlangsung di ruang Prof Dr M Hatta Ali, lantai 1 PN Jakarta Pusat, dipimpin Hakim Ketua Rios Rahmanto SH MH, dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pledoi terdakwa, serta dihadiri sekitar 80 orang.

“Kami mengingatkan agar orator tidak memprovokasi massa lainnya. Aksi ini harus tertib, mematuhi aturan, tidak merusak fasilitas umum, tidak ada yang membakar ban bekas, dan tidak anarkis melawan petugas keamanan,” ucap Susatyo.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghindari kawasan PN Jakarta Pusat guna menghindari kemacetan selama aksi berlangsung.

Tags:
PN Jakarta PusatHasto Kristiyanto Sekjen PDI Perjuanganperintangan penyidikankasus dugaan suap

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor