POSKOTA.CO.ID - Perum Bulog bersiap menyalurkan bantuan beras kepada 18,2 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia.
Program bansos beras 10 kg ini merupakan realisasi dari penugasan resmi Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui surat bernomor 170/TS.03.03/K/2025 tertanggal 4 Juli 2025.
Bantuan beras 10 kg ini termasuk dalam kebijakan penambahan bansos tahun 2025 untuk periode Juni dan Juli.
Tujuannya adalah menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus menstabilkan inflasi harga pangan, terutama beras.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos BPNT 2025 di Situs Resmi Kemensos untuk KPM Terdata
Data penerima telah diverifikasi dan ditetapkan oleh Bapanas setelah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Tata Cara Penyaluran Bansos Beras
Distribusi bantuan dilakukan secara sekaligus (one shoot) untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.
Dengan demikian, setiap PBP yang seharusnya menerima 10 kg per bulan akan mendapatkan total 20 kg beras.
M. Suyamto, Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Bulog, menyatakan kesiapan Bulog setelah menerima penugasan dari Bapanas.
"Kami telah mendapat penugasan resmi dari Bapanas, dan seluruh jaringan distribusi Bulog siap bergerak. Kami menjamin kualitas beras yang disalurkan adalah yang terbaik dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang kami kelola," kata Suyamto dalam rilisnya, Minggu, 13 Juli 2025.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Masuk Tahap Final, Cek Kategori dan Status Penerimanya di Sini
Dukungan Logistik dan Teknologi
Bulog telah menyiapkan stok CBP di gudang-gudang di berbagai daerah, menyediakan armada logistik yang memadai, serta mengoptimalkan sistem teknologi informasi untuk pemantauan real-time.
Program bansos beras ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ketahanan pangan dan perlindungan sosial.
Bulog terus berkoordinasi dengan Bapanas, Kemensos, dan pemerintah daerah guna memastikan distribusi berjalan efisien, transparan, dan tepat sasaran, baik dari segi jumlah, lokasi, maupun waktu penyaluran.