Ilustrasi pelaku. (Sumber: Freepik/Rawpixel)

JAKARTA RAYA

3 Bulan Buron, Pelaku Utama Kekerasan di Apartemen Kemang View Ditangkap

Minggu 13 Jul 2025, 12:10 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pelaku utama kasus kekerasan disertai ancaman di Apartemen Kemang View, berinisial HF, akhirnya ditangkap polisi. Ia ditangkap setelah tiga bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi menjelaskan, HF ditangkap di wilayah Karawang, Jumat, 11 Juli 2025, pagi WIB.

“Sebelumnya dua pelaku sudah kami amankan, dan satu pelaku utama atas nama HF sempat jadi DPO. Hari ini dia berhasil kami tangkap di Karawang,” kata Binsar saat dikonfirmasi, Minggu, 13 Juli 2025.

HF yang sebelumnya masuk DPO bernomor DPO/40/V/2025/Restro BKS Kota, merupakan pengelola parkir di Apartemen Kemang View, tempat kejadian perkara yang berlangsung pada 9 April 2025.

Baca Juga: Pria Dianiaya saat Pesta Miras di Matraman hingga Luka Serius, Diduga gara-gara Lecehkan Kekasih Pelaku

Dalam surat tersebut, tersangka digambarkan memiliki postur tubuh kekar, tinggi sekitar 180 cm dan berat 90 kg. Ia berdomisili di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap HF. Ia dijerat Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana kekerasan disertai ancaman.

“Dengan penangkapan ini, kami tegaskan tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Kami akan terus berupaya memberikan rasa aman dan perlindungan hukum bagi seluruh warga Kota Bekasi,” ucapnya. (CR-3)

Tags:
KarawangPolres Metro Bekasi KotaApartemen Kemang View

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor