Sertipikat Tanah Beralih ke Elektronik, Ini Penjelasan Lengkap Pemerintah (Sumber: Dok//Humas Kementerian ATR/BPN)

Nasional

Resmi Berlaku! Sertipikat Elektronik Mulai Diterapkan Bertahap, Bagaimana Nasib Sertipikat Tanah Lama Anda?

Jumat 11 Jul 2025, 15:08 WIB

POSKOTA.CO.ID - Seiring perkembangan teknologi, pemerintah Indonesia terus melakukan inovasi untuk meningkatkan kualitas layanan publik, termasuk layanan pertanahan. Salah satu wujud konkret transformasi digital tersebut adalah penerapan Sertipikat Elektronik.

Implementasi Sertipikat Elektronik mulai bergulir sejak 2023 secara bertahap. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, yang mengatur pendaftaran tanah berbasis elektronik. Sertipikat Elektronik dirancang untuk mempercepat pelayanan administrasi pertanahan, mencegah praktik pemalsuan dokumen, serta mempermudah akses data oleh pemilik tanah yang sah.

Namun, di tengah proses transisi ini, beredar banyak narasi yang tidak berdasar. Misalnya, isu bahwa sertipikat lama akan otomatis dicabut atau tidak berlaku. Padahal, menurut pernyataan resmi Sesditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, sertipikat lama tetap diakui keabsahannya secara hukum.

Baca Juga: Pengamat: Link and Match Lemah, Banyak Sarjana Menganggur karena Overkualifikasi

Keabsahan Sertipikat Tanah Lama

Bagi masyarakat pemilik tanah dengan sertipikat berbentuk warkah atau buku hijau, tidak ada kewajiban segera mengalihkan dokumen tersebut menjadi sertipikat elektronik. Sertipikat lama tetap sah secara hukum dan masih menjadi dasar bukti kepemilikan tanah.

Pernyataan ini menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap berbagai kabar menyesatkan terkait keabsahan dokumen tanah lama. Sertipikat lama baru akan diubah menjadi sertipikat elektronik apabila terjadi layanan administrasi tertentu seperti:

Sebagai contoh, apabila seseorang melakukan jual beli tanah, maka sertipikat yang sebelumnya berbentuk buku hijau akan digantikan sertipikat elektronik yang diterbitkan secara resmi oleh Kementerian ATR/BPN.

Bentuk dan Fitur Sertipikat Elektronik

Sertipikat elektronik bukan sekadar dokumen digital tanpa pengaman. Dokumen ini dicetak menggunakan secure paper dan dilengkapi dengan QR Code yang hanya bisa diakses oleh pemilik tanah sah.

QR Code tersebut berfungsi sebagai pengaman otentikasi data. Masyarakat dapat melakukan verifikasi keaslian sertipikat dengan memindai QR Code menggunakan aplikasi atau kanal resmi yang disediakan Kementerian ATR/BPN.

Fitur keamanan tersebut menjadi pembeda mendasar dibanding sertipikat lama yang rentan dipalsukan.

Klarifikasi Isu Penyalahgunaan Sertipikat Elektronik

Shamy Ardian menegaskan bahwa munculnya berbagai narasi negatif terhadap Sertipikat Elektronik sebagian besar tidak berdasar. Narasi tersebut mencakup isu:

"Proses pendaftaran tanah itu ada dua hal: aspek fisik dan aspek yuridis. Yang berubah menjadi elektronik adalah aspek yuridisnya, yaitu status hukum tanah. Aspek fisik tanah tetap ada secara nyata. Tidak benar Sertipikat Elektronik menyebabkan perampasan tanah oleh negara," tegas Shamy Ardian.

Dengan kata lain, sertipikat elektronik hanyalah pengembangan aspek administrasi, bukan peralihan fisik tanah atau hak atas tanah.

Mekanisme Layanan Sertipikat Elektronik

Untuk memperoleh sertipikat elektronik, masyarakat tidak perlu melakukan langkah khusus di luar prosedur administrasi layanan pertanahan. Prosesnya berjalan secara otomatis ketika:

Setelah permohonan selesai diverifikasi, sertipikat elektronik diterbitkan dalam bentuk lembaran secure paper yang memuat informasi lengkap status hukum tanah.

Saluran Informasi Resmi

Sebagai bentuk pelayanan publik yang transparan, Kementerian ATR/BPN telah menyediakan berbagai kanal informasi resmi yang bisa diakses masyarakat:

Website Resmi
www.atrbpn.go.id

Akun Media Sosial Resmi
Facebook, Instagram, X (Twitter), dan YouTube Kementerian ATR/BPN

Hotline Pengaduan
0811-1068-0000

Melalui kanal tersebut, masyarakat dapat memastikan kebenaran informasi terkait kebijakan pertanahan dan proses pendaftaran sertipikat elektronik.

Manfaat Sertipikat Elektronik bagi Masyarakat

Berikut sejumlah manfaat penerapan sertipikat elektronik:

Kepastian Hukum yang Lebih Kuat
Data sertipikat tercatat secara digital, terintegrasi dalam sistem pertanahan nasional.

Meminimalkan Pemalsuan Dokumen
Secure paper dan QR Code menghambat praktik pemalsuan yang kerap terjadi pada dokumen fisik lama.

Mempercepat Layanan Administrasi
Waktu pelayanan balik nama, roya, atau pemecahan sertipikat lebih singkat karena seluruh data terdigitalisasi.

Transparansi Data
Pemilik tanah dapat mengakses informasi sertipikat kapan saja melalui aplikasi atau kanal resmi.

Efisiensi Pengelolaan Arsip
Kementerian ATR/BPN tidak lagi mengelola tumpukan dokumen fisik secara manual.

Baca Juga: Usai Dilaporkan ke Polisi, Psikolog Lita Gading Balas Sindir Ahmad Dhani: 'Ini Cuma Cari Sensasi!'

Tips Masyarakat Menghindari Hoaks Sertipikat Elektronik

Agar terhindar dari kabar bohong, berikut tips praktis bagi pemilik tanah:

🔹 Pastikan Informasi dari Kanal Resmi
Jika menerima informasi mencurigakan, segera konfirmasi melalui website atau hotline resmi.

🔹 Simpan Sertipikat Lama dengan Baik
Sertipikat fisik lama tetap memiliki kekuatan hukum.

🔹 Jangan Tergiur Tawaran Perantara Tidak Resmi
Semua proses layanan pertanahan hanya melalui kantor pertanahan atau jalur daring resmi.

🔹 Laporkan Jika Ada Pemerasan atau Ancaman
Jika ada oknum yang mengatasnamakan pejabat pertanahan untuk menarik sertipikat lama, segera lapor.

Transformasi layanan pertanahan Indonesia menuju era digital adalah langkah strategis untuk menciptakan sistem yang lebih akuntabel, modern, dan transparan. Meski sertipikat elektronik mulai diterapkan secara luas, masyarakat tetap dapat menggunakan sertipikat lama dengan dasar hukum yang sah.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada kabar bohong terkait pencabutan sertipikat lama. Pemerintah menjamin proses transisi sertipikat elektronik dilakukan secara bertahap, adil, dan transparan tanpa merugikan hak kepemilikan tanah warga.

Untuk informasi lebih lengkap dan akurat, masyarakat diharapkan selalu memanfaatkan saluran resmi yang telah disediakan Kementerian ATR/BPN.

Tags:
hoaks sertipikat elektronikbalik nama sertipikatKementerian ATR/BPNsertipikat tanah lamasertipikat elektronik

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor