Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan terkait kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Nasional

Kasus Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Penyidikan

Jumat 11 Jul 2025, 21:28 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan ke penyidikan.

Keputusan ini diambil setelah penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan, empat laporan yang naik ke tahap penyidikan hanya satu. Laporan itu dilayangkan langsung oleh Jokowi.

"Di tahap penyidikan, tujuannya untuk membuat terang peristiwa pidana dan mengungkap siapa tersangkanya," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Juli 2025.

Baca Juga: Dituding Sebar Berita Bohong Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo: Yang Lapor-lapor Ini Aneh

Kendati kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, Ade belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi, baik pihak pelapor (Jokowi) maupun terlapor.

Adapun terlapor, di antaranya Pakar Telematika Roy Suryo, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

"Saksi dari pihak korban, terlapor, dan lainnya akan diperiksa dengan diawali pengiriman surat panggilan," ujarnya.

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Ia melaporkan kelima terlapor atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu.

Baca Juga: Viral Kabar Jokowi Kritis di Rumah Sakit, Benarkah? Cek Faktanya

Dalam perkara ini, para terlapor dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU ITE.

Sementara itu, kasus yang masih berkaitan dengan dugaan ijazah palsu juga sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.

Tags:
ijazah palsuBareskrim PolriPolda Metro JayaJokowi

Ali Mansur

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor