Anak Ahmad Dhani jadi korban bullying, Lita Gading dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Simak fakta hukum pelanggaran UU Perlindungan Anak dan UU ITE. (Sumber: Instagram/@ahmaddhaniofficial)

HIBURAN

Ahmad Dhani Laporkan Psikolog Lita Gading ke Polisi atas Dugaan Cyberbullying dan Pelanggaran UU ITE pada Anak

Jumat 11 Jul 2025, 11:27 WIB

POSKOTA.CO.ID - Musisi dan anggota DPR RI Ahmad Dhani mengambil langkah hukum setelah anaknya menjadi korban perundungan.

Ia melaporkan psikolog Lita Gading (LG) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU ITE. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/4750/7/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA per 15 Juli 2025.

Kasus ini bermula ketika Lita Gading diduga melakukan perundungan terhadap anak Dhani yang masih di bawah umur, berinisial SA.

Tidak hanya itu, foto korban juga diklaim disebarkan melalui akun media sosial terlapor, memicu laporan ganda atas pelanggaran UU Perlindungan Anak dan UU ITE.

Baca Juga: Rayen Pono Tidak Puas Dengan Sanksi Ringan yang Dijatuhkan MKD DPR RI Kepada Ahmad Dhani

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menegaskan bahwa unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi.

"Dari kajian kami, tindakan terlapor tidak hanya merugikan secara psikis, tetapi juga melanggar hukum melalui distribusi konten elektronik," jelas Aldwin saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis 10 Juli 2025.

Dhani sendiri memilih untuk tidak banyak berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

Dugaan Perundungan dan Eksploitasi Anak di Media Sosial

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menjelaskan bahwa laporan ini diajukan setelah Lita Gading diduga melakukan perundungan terhadap anak Dhani yang masih di bawah umur, berinisial SA. Selain itu, foto korban juga disebarkan melalui akun media sosial terlapor.

"Kami telah resmi melaporkan seseorang berinisial LG atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak dan ITE. Dari kajian kami, unsur pidananya sudah terpenuhi," tegas Aldwin di Polda Metro Jaya, Kamis 10 Juli 2025.

Aldwin menambahkan bahwa tindakan Lita dinilai telah menyerang psikis anak di bawah umur. "Apalagi setelahnya, didistribusi melalui elektronik. Artinya selain UU perlindungan anak, juga kita laporkan UU ITE," ujarnya.

Baca Juga: Anak dan Suami Lita Gading Siapa? Ini Profil Psikolog yang Dilaporkan Ahmad Dhani karena Diduga Bully Safeea

Awal Mula Kasus: Gosip dan Fitnah yang Berujung Eksploitasi

Ahmad Dhani mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari gosip dan fitnah yang kemudian dimanfaatkan oleh Lita Gading. "Ya semuanya ini kan berawal dari gosip dan fitnah, tapi kalau ditelusuri kan banyak sumbernya.

Calon tersangkanya ini kalau ditanya sumber beritanya dari mana, nah dia nggak bisa sebutin tentang keabsahan berita itu. Ya si dokter LG ini dia hanya mengambil sumber dari berita gosip dan berita fitnah," kata Dhani di Mapolda Metro Jaya.

Menurut Dhani, narasi yang dibangun Lita terkait konflik lama antara dirinya dan mantan istri, Maia Estianty, justru merugikan anaknya. Aldwin menegaskan bahwa tindakan Lita bukanlah edukasi, melainkan panjat sosial (pansos).

"Nah bisa ditangkap. Oh ditangkap, ancamannya di atas 4 tahun (penjara), kalau penyidik membawa dia nggak kooperatif. Apalagi dengan pernyataannya yang tidak merasa bersalah, ditakutkan dia bisa melakukan kejahatannya lagi," jelas Aldwin.

Baca Juga: MKD DPR RI Jatuhkan Sanksi ke Ahmad Dhani, Gara-Gara Kesalahan Penyebutan Nama Marga

Peringatan untuk Media: Jangan Sebar Identitas Anak di Bawah Umur

Dhani dan kuasa hukumnya juga mengingatkan media agar tidak menyebarkan identitas anak di bawah umur. "Dan untuk media, kalau ada berita jangan menampilkan fotonya, tidak boleh namanya, tidak boleh.

Media juga bisa terjerat, kalau suatu saat menampilkan foto, menampilkan nama asli anak di bawah umur itu tidak boleh," tegas Dhani.

Saat ini, Dhani memilih untuk tidak banyak berkomentar dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib. "Sudah tidak sabar. Nanti tunggu saja," ujarnya singkat.

Laporan ini menambah daftar kasus eksploitasi anak di media sosial yang kini semakin marak. Polisi diharapkan segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memberikan perlindungan hukum bagi korban.

Tags:
Aldwin RahadianUU Perlindungan AnakUU ITELita Gadingkorban perundunganAhmad Dhani

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor