KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga orang tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 3 kg di dua lokasi berbeda di wilayah Tangerang.
“Kami dari Subdit 3 berhasil mengamankan tersangka inisial S 42 tahun, J 37 tahun, dan R 37 tahun di Tangerang dengan barang bukti sabu bruto 3 kilogram,” kata Kanit 2 Subdit 3, Kompol Deny Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis, 10 Juli 2025.
Menurut Deny, penangkapan ketiga dilakukan di kawasan Aeon Mall BSD, Kabupaten Tangerang, dan Apartemen Sky House, Kota Tangerang Selatan. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat.
"Setelah melakukan pemantauan sejak 8 Juli 2025, subdit 3 mengamankan dua pelaku yakni S dan J sehari setelahnya, Selasa 9 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB," ujarnya.
Baca Juga: Edarkan Ganja Sintetis, Seorang Anggota Geng Motor Dibekuk Satres Narkoba Polres Cimahi
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada pelaku ketiga, R, yang diketahui menyimpan sabu di tempat tinggalnya di Apartemen Sky House, Kota Tangerang Selatan. R ditangkap di lokasi tersebut bersama dua paket sabu lainnya yang masing-masing seberat lebih dari satu kilogram, Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 11.30 WIB
"Saat ini ketiga tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut," ucapnya.