POSKOTA.CO.ID - Sebuah aksi vandalisme kembali mencoreng keselamatan transportasi kereta api di Indonesia. Kali ini, KA Sancaka jurusan Yogyakarta-Surabaya menjadi sasaran pelemparan batu oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Kejadian ini mengakibatkan seorang penumpang wanita mengalami luka serius akibat serpihan kaca yang berhamburan.
Korban, Widya Anggraini, mengabadikan momen mengerikan tersebut melalui akun TikTok pribadinya. Unggahan tersebut dengan cepat viral dan memantik keprihatinan publik.
Banyak netizen menyayangkan tindakan barbar yang tidak hanya membahayakan nyawa penumpang, tetapi juga mengganggu operasional perkeretaapian nasional.
Baca Juga: Siapa Saja Nama Anak Arya Daru Pangayunan? Berikut Fakta Usia dan Kehidupan Pribadinya
Insiden ini kembali mempertanyakan keamanan jalur kereta api di Indonesia yang kerap menjadi sasaran aksi vandalisme.
Padahal, konsekuensi hukum bagi pelaku sangatlah berat, mulai dari pidana penjara hingga denda yang tidak sedikit. Lantas, apa saja ancaman hukum yang bisa dijatuhkan kepada pelaku pelemparan batu ini?
Kronologi Kejadian
Insiden terjadi pada Sabtu, 6 Juli 2025, sekitar pukul 22.45 WIB. Saat itu, Widya sedang duduk di dekat jendela kereta sambil membaca buku.
Tiba-tiba, sebuah batu dilemparkan dari luar, menghantam kaca jendela hingga pecah. Serpihan kaca berhamburan dan melukai wajah serta tubuhnya.
"Seketika panik, lagi tenang-tenang di dalam kereta, terus tiba-tiba ada yang lempar batu ke kaca KAI," tulis Widya dalam unggahannya.
Dalam video lanjutannya, ia menceritakan bahwa serpihan kaca bahkan masuk ke rambut dan matanya. Petugas KAI segera memberikan pertolongan pertama dan membersihkan serpihan kaca yang masih menempel.
Widya kemudian diturunkan di Stasiun Solo untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut di RS Triharsi Surakarta-Solo.
Meski kondisinya kini stabil, Widya berharap kejadian serupa tidak terulang. "Ini sangat berbahaya, bisa merenggut nyawa orang," ujarnya.
Baca Juga: Akun IG dan TikTok Chiko-Wiran Jadi Sorotan, Benarkah Mereka Resmi Menikah Sesama Jenis?
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Aksi pelemparan batu ke kereta api bukanlah tindakan main-main. Berdasarkan Pasal 194 KUHP, pelaku yang sengaja membahayakan lalu lintas kereta api bisa dihukum penjara maksimal 15 tahun.
Jika mengakibatkan korban jiwa, ancamannya meningkat menjadi seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Selain itu, UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180 juga melarang segala tindakan yang merusak atau mengganggu operasional kereta api. Pelaku bisa dikenakan sanksi pidana dan denda.
Respons KAI dan Imbauan untuk Masyarakat
PT KAI mengutuk keras aksi vandalisme ini dan meminta masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa. "Keamanan penumpang adalah prioritas kami. Kami berkoordinasi dengan aparat untuk mengusut tuntas kasus ini," tegas pihak KAI.
Pihak berwajib kini tengah menyelidiki identitas pelaku dengan bantuan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar rel kereta api untuk mencegah terulangnya insiden serupa.