Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka. (Instagram/@dahlaniskan19)

NEWS

Berapa Harta Kekayaan Dahlan Iskan? Eks Menteri BUMN yang Disorot Usai Jadi Tersangka

Rabu 09 Jul 2025, 13:08 WIB

POSKOTA.CO.ID - Eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, hingga tindak pidana pencucian uang.

Kabar ini mencuat setelah Polda Jawa Timur secara resmi mengumumkan status hukum Dahlan berdasarkan laporan polisi yang diterima sejak 13 September 2024.

Dokumen penetapan tersangka tersebut ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, pada Senin, 7 Juli 2025.

Dalam dokumen itu, status Dahlan Iskan yang sebelumnya hanya saksi, kini dinaikkan menjadi tersangka atas laporan dari Rudy Ahmad Syafei Harahap.

Tak hanya Dahlan Iskan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara serupa.

Kasus ini pun menambah panjang daftar polemik hukum yang sempat melibatkan Dahlan di masa lalu.

Polda Jatim menyebut, Dahlan diduga kuat melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat, Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.

Ada pula indikasi unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah didalami penyidik.

Sebagai tindak lanjut, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah mengagendakan pemanggilan terhadap kedua tersangka guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Selain itu, proses penyitaan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara juga akan dilakukan dalam waktu dekat.

Kepolisian juga menegaskan, penyelidikan akan berjalan transparan dan profesional demi memastikan semua fakta hukum terungkap.

Baca Juga: Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan

Profil Dahlan Iskan

Dahlan Iskan lahir pada 17 Agustus 1951 di Magetan, Jawa Timur. Kariernya dimulai dari bawah sebagai wartawan di sebuah surat kabar kecil di Samarinda pada tahun 1975.

Setahun kemudian, ia bergabung dengan Majalah TEMPO hingga 1982. Langkah besarnya dimulai saat ia memimpin Harian Umum Jawa Pos, media yang kemudian berkembang menjadi Jawa Pos Group.

Dahlan juga dikenal sebagai pengusaha di sektor infrastruktur komunikasi. Pada 2009, ia membangun Sambungan Komunikasi Kabel Laut (SKKL) sepanjang 4.300 kilometer yang menghubungkan Surabaya dengan Hong Kong.

Kariernya di pemerintahan sendiri dimulai saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menunjuknya sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero) pada 2009-2011.

Prestasinya di sana mengantarkannya menjabat sebagai Menteri BUMN RI sejak 17 Oktober 2011.

Namun, jejak kariernya tak lepas dari persoalan hukum. Pada Juni 2015, Dahlan sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat senilai Rp1,063 triliun.

Meski demikian, status tersangkanya saat itu digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan praperadilan.

Baca Juga: Menteri Dahlan Iskan Ikut Main Sinetron

Berapa Harta Kekayaan Dahlan Iskan?

Harta kekayaan Dahlan Iskan menjadi sorotan tersendiri di tengah kasus hukum yang menimpanya.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang dilaporkannya pada 31 Agustus 2014 saat masih menjabat sebagai Menteri BUMN di era Presiden SBY.

Jika dihitung total kekayaan bersih Dahlan Iskan saat itu mencapai Rp314.843.246.706. Berikut rincian harta kekayaan Dahlan Iskan.

6 bidang tanah dan bangunan di Mojokerto, Surabaya, dan Jakarta Selatan senilai: Rp10.263.982.000

Kendaraan pribadi: Rp0

Harta bergerak lain (logam mulia, batu mulia, barang seni, barang antik): Rp2.500.000.000

85 surat berharga: Rp261.234.837.442

Giro dan setara kas: Rp40.844.427.264

Total utang: Rp101.706.965.094

Tags:
Polda Jawa Timurpenggelapan dalam jabatantindak pidana pencucian uangkasus pemalsuan suratDahlan IskanBadan Usaha Milik NegaraEks Menteri Badan Usaha Milik Negara

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor