Ilustrasi pencabulan.(ist)

JAKARTA RAYA

2 Pekan Buron, Pelaku Pelecehan Terhadap Anak Tiri Ditangkap di Tasikmalaya

Rabu 09 Jul 2025, 08:54 WIB

CIKARANG SELATAN, POSKOTA.CO.ID – Riki Susanto, 42 tahun, pelaku pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun, akhirnya ditangkap polisi setelah dua pekan buron.

Ia dibekuk di rumah kerabatnya di Desa Cisempur, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa 8 Juli 2025, kemarin.

"Tersangka ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah kerabatnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuana Putra, Rabu 9 Juli 2025.

Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Polres Metro Bekasi guna proses hukum selanjutnya," jelas Agta.

Baca Juga: Walikota Bekasi Temui Gubernur Pramono, Bahas Transportasi, Air Bersih dan Bantargebang

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi bernomor: LP/B/2327/VI/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 24 Juni 2025.

Dalam laporan itu, korban mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual sejak duduk di bangku kelas 4 SD hingga Februari 2025.

Karena trauma, korban sempat menghilang dari rumah selama beberapa hari sebelum akhirnya mengungkap kejadian itu kepada temannya pada 23 Juni 2025.

Kakak kandung korban, CBS, 23 tahun, mengatakan adiknya tidak berani bercerita ke ibu kandung karena takut tidak dipercaya.

Baca Juga: Anak Pemulung yang Ditolak Masuk SMPN Bekasi Ternyata Murid Berprestasi

"Adik saya awalnya cerita ke temannya kalau pernah diperlakukan tidak pantas oleh ayah tirinya. Tapi dia tidak berani cerita ke ibu karena takut dianggap bohong," ujarnya.

CBS juga menyebut, setelah laporan dibuat, pelaku langsung kabur dan bahkan sempat mengancam dirinya.

"Setelah kami lapor, pelaku langsung menghilang. Dia sempat mengancam saya secara pribadi," katanya.

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi.

Ia dijerat pasal berlapis tentang kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau lebih. (cr-3)

Tags:
pelecehan seksualPolres Metro BekasiKabupaten Tasikmalayaburonditangkap polisi

Tim Poskota

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor