BEKASI SELATAN, POSKOTA.CO.ID - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, turun langsung menyegel kantor PT Putri Samawa Mandiri yang berlokasi di Jaka Mulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Selasa, 8 Juli 2025.
PT Putri Samawa Mandir adalah perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), yang terbukti melanggar karena tak memberangkatkan 326 calon dan pekerja migran yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp6,3 miliar.
Dalam kunjungannya, Menteri Karding langsung memerintahkan penghentian aktivitas operasional perusahaan dan memberi sanksi administratif berat.
“Jangan main-main sama kami. Siapa pun yang melanggar, siapa pun yang merugikan pekerja migran harus dipenjara. Nggak ada ampun,” ujar Karding kepada awak media, Selasa 8 Juli 2025.
Baca Juga: Imigrasi Jakarta Selatan Amankan Seorang Imigran Gelap asal Bangladesh
Ia juga mengecam pengurus perusahaan yang dinilai lalai dan tidak kompeten dalam menjalankan tanggung jawab, termasuk dalam proses seleksi dan pengelolaan dana para pekerja migran.
Menurutnya, para korban merupakan masyarakat kecil yang tengah berjuang memperbaiki nasib dan kehidupan keluarga mereka di luar negeri.
“Mereka itu cari uang susah, sudah utang, tapi perusahaan malah nggak bayar,” ujar Karding.
Selama masa sanksi berlaku, PT Putri Samawa Mandiri dilarang melakukan aktivitas apapun, termasuk proses seleksi maupun pengurusan dokumen penempatan calon tenaga kerja.
“Jadi hari ini kita sanksi sebagian atau seluruhnya dengan cabut izin sementara perusahaan Putri Samawa Mandiri, karena kesalahan tidak mengeluarkan uang bagi calon pekerja yang seharusnya dikembalikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Karding menyebut, kasus ini berpotensi dibawa ke ranah hukum jika korban membuat laporan ke kepolisian. Ia menyebut ada indikasi kuat unsur penipuan dalam praktik tersebut.
“Tergantung kalau mereka melaporkan, itu bisa jadi tindak pidana. Jadi ada dua kategori, ada yang masih calon, uangnya sudah diminta dan disetor ke rekening kepala cabang, dan ada juga yang sudah berangkat,” jelas Karding.
Penyegelan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perusahaan penempatan pekerja migran agar tidak bermain-main dengan nasib dan hak masyarakat kecil yang menggantungkan harapan pada pekerjaan di luar negeri. (CR-3)