Lengkap! Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 di LPTK dan Dokumen yang Harus Diunggah

Selasa 08 Jul 2025, 13:02 WIB
Simak berikut ini cara lapor diri PPG Guru Tertentu 2025 tahap 2. (Sumber: Istimewa)

Simak berikut ini cara lapor diri PPG Guru Tertentu 2025 tahap 2. (Sumber: Istimewa)

Agar proses lapor diri berjalan lancar, berikut dokumen-dokumen yang harus diunggah sesuai pedoman resmi PPG Dikdasmen:

  • Pakta Integritas
  • Biodata Mahasiswa (mengikuti format PD DIKTI)
  • Scan Ijazah S1/DIV yang sudah dilegalisir
  • Scan Transkrip Nilai S1/DIV
  • Scan KTP atau SIM yang masih berlaku
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6
  • Surat Keterangan Sehat dari fasilitas layanan kesehatan resmi
  • Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKCK) dari kepolisian
  • Surat Bebas NAPZA (dari Puskesmas, RSUD, kepolisian, atau BNN)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang memiliki
  • Tambahan dokumen sesuai persyaratan LPTK masing-masing

Penting untuk memastikan semua dokumen dalam format dan ukuran file yang sesuai dengan ketentuan LPTK agar tidak terjadi kendala saat pengunggahan.

Lapor diri bukan sekadar formalitas. Proses ini menjadi pintu masuk resmi peserta PPG Guru Tertentu 2025 tahap 2 untuk memulai pembelajaran melalui platform digital seperti Ruang Guru dan Tenaga Kependidikan (RGTK).

Peserta yang tidak mengikuti tahap ini dengan benar berisiko tertunda mengikuti perkuliahan.


Berita Terkait


News Update