POSKOTA.CO.ID - Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kompetensi pendidik di Indonesia.
Saat ini, tahapan penting berupa lapor diri PPG Guru Tertentu 2025 tahap 2 tengah berlangsung.
Proses ini wajib diikuti oleh guru yang telah menerima notifikasi konfirmasi kesediaan melalui akun Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM PKB).
Bagi Bapak/Ibu guru yang terpilih sebagai peserta, berikut panduan lengkap yang dapat membantu memahami prosedur lapor diri di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), termasuk dokumen yang harus dipersiapkan.
Baca Juga: NIM PPG Belum Terdaftar di PDDikti? Ini Penyebab dan Solusi untuk Peserta UKPPPG 2025
Tahap Awal: Konfirmasi Kesediaan
Sebelum memulai proses lapor diri, peserta wajib melakukan konfirmasi kesediaan melalui akun SIM PKB. Setelah konfirmasi berhasil, akan muncul pesan berikut:
"Selamat Bapak/Ibu telah melakukan konfirmasi BERSEDIA dan ditetapkan sebagai peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025..."
Peserta selanjutnya diminta menunggu informasi penempatan LPTK dan detail perkuliahan yang akan disampaikan melalui akun SIM PKB.
Baca Juga: Kumpulan 20 Contoh Soal UKPPPG PJOK Tahun 2025 Lengkap dengan Kunci Jawaban
Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2
Berikut prosedur lengkap lapor diri yang perlu diperhatikan:
- Kunjungi situs resmi PPG melalui tautan https://ppg.simpkb.id.
- Masukkan email dan kata sandi akun SIM PKB, kemudian klik "Masuk".
- Setelah berhasil login, akan muncul detail informasi seperti nama LPTK penempatan dan Akun Belajar.id. Pastikan untuk mencatat atau menyimpan informasi ini.
- Klik tombol 'Lapor Diri' berwarna hijau dan tersedia di halaman utama.
- Peserta akan otomatis diarahkan menuju laman lapor diri milik LPTK yang sudah ditentukan.
- Temukan dan klik menu "Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2" di website LPTK tersebut.
- Pastikan seluruh dokumen sudah discan sesuai ketentuan ukuran file yang diminta.
- Upload dokumen ke form lapor diri yang disediakan oleh LPTK.
- Lengkapi data diri yang diminta hingga proses selesai.
Baca Juga: Cair Mulai Agustus 2025! Inilah Gaji Honorer jika Lolos PPPK Tahap 2, Cek Selengkapnnya
Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan
Agar proses lapor diri berjalan lancar, berikut dokumen-dokumen yang harus diunggah sesuai pedoman resmi PPG Dikdasmen:
- Pakta Integritas
- Biodata Mahasiswa (mengikuti format PD DIKTI)
- Scan Ijazah S1/DIV yang sudah dilegalisir
- Scan Transkrip Nilai S1/DIV
- Scan KTP atau SIM yang masih berlaku
- Pas foto berwarna ukuran 4x6
- Surat Keterangan Sehat dari fasilitas layanan kesehatan resmi
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKCK) dari kepolisian
- Surat Bebas NAPZA (dari Puskesmas, RSUD, kepolisian, atau BNN)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang memiliki
- Tambahan dokumen sesuai persyaratan LPTK masing-masing
Penting untuk memastikan semua dokumen dalam format dan ukuran file yang sesuai dengan ketentuan LPTK agar tidak terjadi kendala saat pengunggahan.
Lapor diri bukan sekadar formalitas. Proses ini menjadi pintu masuk resmi peserta PPG Guru Tertentu 2025 tahap 2 untuk memulai pembelajaran melalui platform digital seperti Ruang Guru dan Tenaga Kependidikan (RGTK).
Peserta yang tidak mengikuti tahap ini dengan benar berisiko tertunda mengikuti perkuliahan.