Simak berikut ini cara lapor diri PPG Guru Tertentu 2025 tahap 2. (Sumber: Istimewa)

Nasional

Lengkap! Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 di LPTK dan Dokumen yang Harus Diunggah

Selasa 08 Jul 2025, 13:02 WIB

POSKOTA.CO.ID - Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kompetensi pendidik di Indonesia.

Saat ini, tahapan penting berupa lapor diri PPG Guru Tertentu 2025 tahap 2 tengah berlangsung.

Proses ini wajib diikuti oleh guru yang telah menerima notifikasi konfirmasi kesediaan melalui akun Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM PKB).

Bagi Bapak/Ibu guru yang terpilih sebagai peserta, berikut panduan lengkap yang dapat membantu memahami prosedur lapor diri di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), termasuk dokumen yang harus dipersiapkan.

Baca Juga: NIM PPG Belum Terdaftar di PDDikti? Ini Penyebab dan Solusi untuk Peserta UKPPPG 2025

Tahap Awal: Konfirmasi Kesediaan

Sebelum memulai proses lapor diri, peserta wajib melakukan konfirmasi kesediaan melalui akun SIM PKB. Setelah konfirmasi berhasil, akan muncul pesan berikut:

"Selamat Bapak/Ibu telah melakukan konfirmasi BERSEDIA dan ditetapkan sebagai peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025..."

Peserta selanjutnya diminta menunggu informasi penempatan LPTK dan detail perkuliahan yang akan disampaikan melalui akun SIM PKB.

Baca Juga: Kumpulan 20 Contoh Soal UKPPPG PJOK Tahun 2025 Lengkap dengan Kunci Jawaban

Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2

Berikut prosedur lengkap lapor diri yang perlu diperhatikan:

  1. Kunjungi situs resmi PPG melalui tautan https://ppg.simpkb.id.
  2. Masukkan email dan kata sandi akun SIM PKB, kemudian klik "Masuk".
  3. Setelah berhasil login, akan muncul detail informasi seperti nama LPTK penempatan dan Akun Belajar.id. Pastikan untuk mencatat atau menyimpan informasi ini.
  4. Klik tombol 'Lapor Diri' berwarna hijau dan tersedia di halaman utama.
  5. Peserta akan otomatis diarahkan menuju laman lapor diri milik LPTK yang sudah ditentukan.
  6. Temukan dan klik menu "Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2" di website LPTK tersebut.
  7. Pastikan seluruh dokumen sudah discan sesuai ketentuan ukuran file yang diminta.
  8. Upload dokumen ke form lapor diri yang disediakan oleh LPTK.
  9. Lengkapi data diri yang diminta hingga proses selesai.

Baca Juga: Cair Mulai Agustus 2025! Inilah Gaji Honorer jika Lolos PPPK Tahap 2, Cek Selengkapnnya

Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan

Agar proses lapor diri berjalan lancar, berikut dokumen-dokumen yang harus diunggah sesuai pedoman resmi PPG Dikdasmen:

Penting untuk memastikan semua dokumen dalam format dan ukuran file yang sesuai dengan ketentuan LPTK agar tidak terjadi kendala saat pengunggahan.

Lapor diri bukan sekadar formalitas. Proses ini menjadi pintu masuk resmi peserta PPG Guru Tertentu 2025 tahap 2 untuk memulai pembelajaran melalui platform digital seperti Ruang Guru dan Tenaga Kependidikan (RGTK).

Peserta yang tidak mengikuti tahap ini dengan benar berisiko tertunda mengikuti perkuliahan.

Tags:
LPTKSIM PKBDokumen Lapor Diri PPGLapor diri PPG tahap 2PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2PPG Guru Tertentu 2025

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor