Ilustrasi kawanan geng motor bersenjata tajam. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

Daerah

13 Anggota Geng Motor di Cimahi Ditangkap, Ada Anak di Bawah Umur

Senin 07 Jul 2025, 17:30 WIB

CIMAHI, POSKOTA.CO.ID - Polisi meringkus belasan anggota geng motor di kawasan Jalan Pojok, Kota Cimahi, Jawa Barat. Mereka ditangkap atas dugaan pengeroyokan terhadap dua orang hingga terluka.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra mengatakan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Dari 13 pelaku, sepuluh di antaranya merupakan anak di bawah umur.

"Dari 13 anggota geng motor itu, 9 di antaranya masih berstatus pelajar aktif," kata Niko di Mako Polres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Senin, 7 Juli 2025.

Niko mengungkapkan, kejadian berawal ketika para pelaku yang tergabung dalam salah satu geng motor berkumpul dan pesta minum-minuman keras di kawasan Cihanjuang. Kemudian, mereka merancang skema penyerangan dengan sasaran anggota geng motor lain.

Baca Juga: Megavision Gangguan Hari Ini 4 Juli 2025 di Bandung dan Cimahi, Ternyata Ini Penyebabnya

Mereka melakukan penyisiran secara acak, dari mulai Jalan Cihanjuang menuju Jalan Pesantren hingga bertemu dengan korban di Jalan Pojok Utara.

"Tanpa basa-basi, para pelaku langsung mengeroyok korban menggunakan tangan kosong hingga senjata tajam. Korban mengalami luka bacokan sebanyak 4 kali. Senjata tajam yang diayunkan mengenai kepala bagian kiri hingga punggung sebelah kiri yang menembus ke paru-paru. Sekarang korban masih dalam perawatan," ucapnya.

Tiga orang dewasa yang ditangkap dijerat Pasal 170 atau Pasal 351 Juncto atau 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, anak di bawah umur ditindak berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Anak, dan tentunya status mereka sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

"Jadi, langkah diversi yang sudah dilakukan terhadap 10 anak sebelumnya gagal. Oleh karena itu, proses penyidikan tetap dilakukan terhadap 13 tersangka dan dilanjutkan ke proses pidana," ucapnya.

Tags:
geng motorPolres CimahiCimahi

Gatot Poedji Utomo

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor