Perbedaan Visa on Arrival dan Elektronic Travel Authorization (ETA) (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Perbedaan Visa on Arrival dan Visa Kunjungan Wisata, Ini Cara Mengajukannya

Minggu 06 Jul 2025, 11:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Visa adalah salah satu dokumen penting yang wajib dibawa jika bepergian ke luar negeri, namun tidak semua negara mengharuskan adanya visa untuk pemegang paspor negara tertentu.

Untuk beberapa paspor negara tertentu, ada berbagai negara yang membebaskan pemliknya masuk tanpa visa atau memperbolehkan penggunaan pengganti visa seperti Visa on Arrival (VoA) atau Elektronic Travel Authorization (ETA).

Keduanya memiliki fungsi yang hampir sama namun memiliki perbedaan masing-masing antara VoA dan ETA.

Baca Juga: Daftar 14 Negara di Asia Bebas Visa untuk Paspor Indonesia

Apa Perbedaan Visa on Arrival (VOA) dan Elektronic Travel Authorization (ETA).

Visa on Arrival adalah jenis visa yang diberikan kepada wisatawan saat mereka tiba di negara tujuan. Izin masuk satu ini umumnya dikeluarkan oleh pihak bandara atau pelabuhan masuk suatu negara. Wisatawan dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan VoA tanpa perlu mengurusnya di kedutaan atau konsulat sebelum perjalanan selayaknya visa tradisional.

Sementara itu, Electronic Travel Authorization atau ETA adalah dokumen yang diperlukan untuk memasuki suatu negara, yang biasanya dapat diajukan secara online sebelum perjalanan.

Sistem ini dirancang untuk meningkatkan keamanan perbatasan dan mempercepat proses imigrasi.

Perlu diketahui bahwa tidak semua negara memperbolehkan untuk penggunaan VoA dan ETA sebagai pengganti visa.

Umumnya, penggunaan VoA dan ETA ini berlaku di beberapa negara yang menerapkan sistem bebas visa untuk paspor negara tertentu.

Cara Mengajukan Visa on Arrival (VOA) dan Elektronic Travel Authorization (ETA).

  1. Visa on Arrival (VOA)
  1. Elektronic Travel Authorization (ETA)
Tags:
visa kunjungan wisataElektronic Travel Authorization (ETA)Visa on Arrival (VOA)

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor