PURWAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Doni Hermawan, 26 tahun, pria yang viral karena menyiksa anak kandung yang masih berusia 2 tahun, akhirnya ditangkap polisi.
Dia dibekuk saat bersembunyi di hutan Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, Purwakarta, Jumat dini hari, 4 Juli 2025.
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan pelaku ditangkap setelah rekaman video penganiayaan yang ia buat sendiri dan sebarkan ke media sosial menjadi viral.
"Rekaman video itu lalu disebarluaskan oleh pelaku hingga viral. Motifnya kesal lantaran digugat cerai isterinya yang telah pulang ke orang tuanya di Bogor," ujar Lilik kepada wartawan.
Baca Juga: Ayah di Purwakarta Siksa Balita, Videonya Viral di Medsos
Pelaku yang dikenal bengis oleh tetangga-tetangganya diduga sengaja menyiksa anaknya sebagai bentuk pelampiasan dan tekanan kepada sang istri.
"Pelaku menyebarluaskan video yang direkamnya agar diketahui isterinya dan balik lagi ke pangkuannya," ungkap AKBP Lilik.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku kerap melakukan kekerasan terhadap istri dan anaknya. Namun aksi keji itu baru terungkap setelah videonya tersebar luas.
"Aksinya ternyata sudah lama dan baru diketahui kemarin setelah viral," tambahnya.
Korban balita telah dievakuasi dan kini dirawat di RSUD Bayu Asih, Purwakarta. Sementara sang istri sedang dijemput polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca Juga: Bau Kencur Sudah Ngotot Tawuran, 12 Remaja Geng Motor Digaruk Polisi Purwakarta
"Sedangkan isterinya sedang kita jemput untuk dimintai keterangan," kata Lilik.
Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Purwakarta. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dan KDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.