Apa itu PPPK paruh waktu? Temukan penjelasan lengkap skema baru KemenPAN RB untuk honorer, termasuk perbedaan dengan PPPK reguler dan peluang kariernya. (Sumber: Pemkot Depok)

Nasional

PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi bagi Honorer Gagal Seleksi Tahap 2, Ini Kewajiban dan Haknya

Kamis 03 Jul 2025, 13:45 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) resmi meluncurkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan ini merupakan terobosan baru dalam upaya percepatan penyerapan tenaga honorer di seluruh Indonesia, sekaligus bentuk implementasi dari amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023.

Keberadaan PPPK paruh waktu menjadi angin segar bagi ribuan honorer yang belum berhasil lolos seleksi PPPK Tahap 2.

Meski bekerja dengan sistem paruh waktu, mereka tetap diakui sebagai bagian dari ASN dan berhak memperoleh berbagai manfaat, asalkan memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Kebijakan Khusus Bagi Guru Honorer yang Tidak Lulus Seleksi PPPK 2025, Ini Skemanya

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh honorer dapat segera terserap ke dalam sistem kepegawaian yang lebih jelas dan terjamin.

PPPK Paruh Waktu: Skema Khusus bagi yang Gagal Seleksi Tahap 2

MenPAN RB menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu ditujukan bagi honorer yang tidak lolos seleksi PPPK Tahap 2, namun tetap diberi kesempatan untuk bergabung dalam sistem ASN dengan skema kerja fleksibel.

Meski bekerja paruh waktu, mereka tetap dianggap sebagai bagian dari ASN dan wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

"PPPK paruh waktu bukanlah pegawai kelas dua. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, sama seperti ASN lainnya," tegas juru bicara KemenPAN RB dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Gagal Seleksi PPPK Tahap 2? Honorer Masih Berpeluang Dapat Gaji Tinggi Lewat Skema Baru Ini!

Kewajiban yang Harus Dipatuhi

Sebagai bagian dari ASN, PPPK paruh waktu memiliki sejumlah kewajiban, antara lain:

Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat berakibat pada pencabutan hak-hak istimewa yang diberikan pemerintah.

Hak yang Didapatkan

Di sisi lain, PPPK paruh waktu berhak memperoleh:

"Meski bekerja paruh waktu, hak mereka tetap dijamin selama memenuhi kewajiban," tambah pernyataan KemenPAN RB.

Baca Juga: Ribuan Honorer Tersingkir Akibat Kode R4 Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Ini Penjelasannya

Apa Dampaknya bagi Tenaga Honorer?

Kebijakan ini dinilai sebagai solusi win-win solution bagi honorer yang belum lolos seleksi penuh. Dengan skema ini, pemerintah tetap bisa memenuhi target penyerapan honorer sambil memastikan kualitas pelayanan publik terjaga.

Namun, beberapa pihak mempertanyakan kejelasan besaran gaji dan jaminan karier jangka panjang bagi PPPK paruh waktu. Menanggapi hal ini, KemenPAN RB menjanjikan sosialisasi lebih lanjut untuk memastikan transparansi aturan.

PPPK paruh waktu menjadi harapan baru bagi honorer yang belum berhasil lolos seleksi penuh. Namun, keberhasilan skema ini bergantung pada kepatuhan terhadap kewajiban dan komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak mereka.

Bagi honorer yang tertarik, disarankan untuk memantau pengumuman resmi dari instansi terkait mengenai tata cara pendaftaran dan persyaratan lengkapnya.

Tags:
tenaga honorerhonorerPPPK Tahap 2ASNKemenPAN RB PPPK penuh waktuPPPK paruh waktuPPPK

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor