POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan yang meringankan beban masyarakat.
Kali ini, Pemprov memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati dua momen istimewa sekaligus, yaitu HUT ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Program yang berlangsung mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.
Melalui kebijakan ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk melunasi pajak tanpa dikenakan denda, sehingga lebih ringan secara finansial.
Baca Juga: DPRD Provinsi DKI Jakarta Fokus Kemudahan Berinvestasi di Jakarta untuk Mengatasi Pengangguran
Keringanan Khusus untuk Warga Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.
"Ini adalah wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, terutama di momen istimewa HUT Jakarta dan HUT RI," ujarnya.
Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, menjelaskan lebih rinci bahwa program ini mencakup penghapusan sanksi denda dan bunga keterlambatan.
"Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku sejak Sabtu 14 Juni hingga akhir Agustus 2025. Kebijakan ini dalam rangka HUT Jakarta dan HUT ke-80 RI," kata Lusiana pada Jumat, 13 Juni 2025.
Baca Juga: Bocah Perempuan di Pamulang Tangsel Dicabuli, Berawal dari Rayuan Pelaku di Instagram
Syarat dan Tata Cara Pembayaran
Program ini berlaku bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak. Namun, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak saja, tanpa tambahan denda.
"Kalau punya tunggakan, yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, namun dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja," jelas Lusiana.
Berikut adalah ketentuan pembayaran berdasarkan lama tunggakan:
Tunggakan di bawah 1 tahun:
- Dapat dibayarkan secara online melalui aplikasi Signal atau di gerai Samsat terdekat.
Tunggakan lebih dari 1 tahun:
- Wajib datang langsung ke Samsat Induk dengan membawa berkas lengkap, termasuk BPKB, STNK asli, dan KTP.
Baca Juga: Genangan di Kembangan Akibat Luapan Kali Angke Dipastikan Surut Hari Ini
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 31 Agustus 2025.
Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak hanya terbebas dari denda, tetapi juga membantu meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendukung pembangunan kota.
"Kami mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk segera mengecek status pajaknya dan melakukan pembayaran pokok pajak," tandas Lusiana.
Program ini menjadi bukti komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.