Ilustrasi olahraga Padel. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA RAYA

Pajak Olahraga 10 Persen, Pengamat Sebut Masyarakat akan Berpikir Ulang untuk Datang

Kamis 03 Jul 2025, 17:31 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menetapkan pajak 10 persen untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), termasuk olahraga padel yang kini digandrungi banyak orang.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta menyebut, selain Padel, lapangan atau lokasi olahraga lainnya juga telah dikenakan pajak 10 persen. Pengenaan pajak yang tinggi disebut akan membuat masyarakat berpikir ulang untuk berolahraga.

“Lapangan olahraga itu mestinya terbuka untuk semua. Tapi kalau sekarang dipajaki dan bebannya dibebankan ke konsumen, masyarakat pasti berpikir ulang untuk datang,” kata Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 3 Juli 2025.

Menurut Trubus, pemerintah jangan terlalu gegabah untuk menerapkan kebijakan fiskal yang menyentuh kehidupan masyarakat langsung.

Baca Juga: Lapangan Padel Dikenai Pajak 10 Persen, Ini 21 Olahraga Lain yang Juga Dipajaki

“Pajak boleh, tapi bertahap. Jangan sampai mematikan animo masyarakat untuk berolahraga. Jangan sampai niat sehat malah jadi beban," ujarnya.

Ia menuturkan, olahraga golf yang juga sempat eksklusif, sekarang sepi peminat.

"Orang kaya aja mikir. Kalau lapangan sepi, nggak ada teman, nggak rame, mereka juga ogah datang. Apalagi yang cuma pengen olahraga ringan, pasti mundur,” ucapnya.

Olahraga jangan dijadikan barang mahal yang hanya bisa dinikmati kalangan tertentu.

Baca Juga: Raih Saldo DANA Gratis Rp185.000 Sambil Olahraga, Ini Aplikasinya yang Bisa Isi Dompet Elektronikmu!

“Rakyat butuh sehat, bukan beban. Kalau semua pakai tarif, semua kena retribusi, masyarakat mau sehat saja jadi mikir-mikir,” ucap dia.

Sebelumnya, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bapenda Jakarta, Andri M. Rijal menyampaikan, olahraga Padel yang fasilitasnya berupa lapangan itu dikenakan pajak atas penyediaan pajak hiburan.

"Lapangan Padel termasuk dikenakan pajak daerah sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025, pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen," katanya.

Andri menyebut, pajak yang dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen itu, ialah termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan.

Baca Juga: Jam Berapa Pengumuman SM UNY 2025 Jalur Scouting dan Prestasi Olahraga? Cek Jadwalnya di Sini!

"Baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain," ucapnya.

Berikut daftar lengkap fasilitas olahraga yang dikenai pajak hiburan di Jakarta:

Tags:
Bapenda Jakartaolahraga

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor