POSKOTA.CO.ID - Muhammad Renald Kadri atau dikenal dengan nama Muhammad Rayyan Alkadrie tengah menjadi buah bibir karena terlibat kasus pemerasan.
Pria berinisial MR itu sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena memeras pria yang juga disebut sebagai pacarnya.
MR ditangkap oleh aparat kepolisian setelah korban berinisial IMT melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan pemerasan ini bermula dari rasa cemburu pelaku.
Rayyan diduga, merasa dikhianati setelah mengetahui bahwa IMT menjalin kedekatan dengan pria lain.
Motif cemburu tersebut kemudian memicu Rayyan untuk mengancam menyebarkan video asusila dirinya bersama korban.
Untuk mencegah penyebaran video tersebut, IMT diminta menyerahkan uang dalam jumlah besar.
Tak tahan dengan ancaman dan tekanan psikologis yang terus datang, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku dengan memberikan uang hingga mencapai total kerugian Rp20 juta.
Baca Juga: Viral Kisah Ibu Nasikah Dititipkan ke Panti Jompo oleh Anak Kandung, Kini Sudah Dijemput Pulang
Modus Operandi
Dalam keterangan polisi, diketahui bahwa hubungan antara Rayyan dan IMT telah berlangsung selama dua bulan, dimulai dari interaksi di media sosial.
Selama masa itu, keduanya diketahui sempat melakukan hubungan intim yang sempat direkam dalam bentuk video.
Bukti-bukti video inilah yang kemudian digunakan oleh Rayyan untuk mengancam korban.
"Dia (Rayyan) mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno durasi pendek hubungan antara dia dengan korban," ungkap AKBP Muhammad Firdaus.
Polisi berhasil menyita enam video pendek yang memperlihatkan adegan asusila dari ponsel milik Rayyan.
Penangkapan Rayyan pun terekam kamera dan video yang diunggah oleh kanal YouTube BANG RANI STONES viral di media social.
Dalam rekaman tersebut, Rayyan tampak terkejut saat polisi datang dan langsung memborgolnya.
Ia sendiri sempat berusaha bersembunyi di antara mobil-mobil rongsokan di kawasan Harjamukti, Depok, namun akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Cempaka Putih.
Baca Juga: Terungkap! Durasi Video Viral Msbreewc x Ello MG Ternyata 2 Jam, Ngapain Aja?
Jejak Karier Muhammad Renald Kadri
Nama Muhammad Rayyan Alkadrie sebelumnya sempat muncul sebagai aktor sinetron, meski hingga saat ini belum diketahui secara pasti judul sinetron apa saja yang pernah dibintanginya.
Dalam berbagai pemberitaan, ia hanya disebut sebagai "pemain sinetron" tanpa rincian lebih lanjut.
Keterlibatannya dalam dunia hiburan pun mulai menjadi sorotan usai kasus pemerasan ini mencuat.
Kini, Muhammad Renald Kadri resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pihak kepolisian juga tengah mempertimbangkan penambahan pasal lain, seperti UU ITE dan UU Pornografi, mengingat alat bukti yang digunakan dalam kejahatan ini berupa konten digital yang bersifat eksplisit.
Beberapa barang bukti lainnya yang telah diamankan polisi yakni, dua unit ponsel, bukti transfer bank, print-out rekening koran atas nama korban, serta kartu ATM atas nama pelaku.