Masih ada tunggakan pajak kendaraan? Manfaatkan program pemutihan diperpanjang Pemprov Jabar hingga September 2025. Cek syarat lengkap dan cara mengurusnya di sini! (Sumber: Pajak.com)

Nasional

Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Diperpanjang! Ini Syarat dan Apa Saja yang Bisa Diputihkan Hingga September 2025

Rabu 02 Jul 2025, 10:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi perpanjang masa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program periode pertama yang berakhir pada 30 Juni lalu. Perpanjangan dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi wajib pajak yang belum melunasi tunggakan pajak kendaraannya.

Berdasarkan data terbaru, masih terdapat sekitar 30 persen wajib pajak di Jawa Barat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor.

Sementara itu, sebanyak 70 persen atau lebih dari 542 ribu kendaraan telah memanfaatkan program pemutihan pada periode pertama. Tingginya angka penunggak inilah yang mendorong Pemprov Jabar untuk memperpanjang masa pengampunan pajak.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Wilayah Jabar Diperpanjang Hingga September 2025, Ini Jadwal Terbarunya

"Kami sebagai penerima informasi dan berita perpanjangan pemutihan kendaraan bermotor mulai 1 Juli sampai 30 September 2025 siap melaksanakan kembali program tersebut," tegas Nenden Heniwati, Kepala Samsat Kabupaten Bandung 1 Rancaekek.

Antusiasme masyarakat pun masih terlihat tinggi, terbukti dari ramainya kantor Samsat di berbagai wilayah, termasuk Samsat Rancaekek, sejak pengumuman perpanjangan ini disampaikan.

Perpanjangan Program, Ketentuan Tetap Sama

Program pemutihan pajak periode kedua ini tidak jauh berbeda dengan periode pertama. Wajib pajak yang memiliki tunggakan hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk satu tahun ke depan, sedangkan sisa tunggakan sebelumnya dihapuskan.

"Kami sebagai penerima informasi dan berita perpanjangan pemutihan kendaraan bermotor mulai 1 Juli sampai 30 September 2025 siap melaksanakan kembali program tersebut," ujar Nenden Heniwati, Kepala Samsat Kabupaten Bandung 1 Rancaekek, Rabu 2 Juli 2025.

Baca Juga: Warga Depok Serbu Samsat Jelang Berakhirnya Program Pemutihan Pajak

Antusiasme Wajib Pajak Masih Tinggi

Berdasarkan pantauan di Kantor Samsat Rancaekek, Kabupaten Bandung, antrean wajib pajak tetap ramai setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan perpanjangan program ini.

Data Samsat Rancaekek menunjukkan, 30 persen wajib pajak masih belum melunasi tunggakan. Sementara itu, 70 persen atau sekitar 542 ribu lebih kendaraan telah membayar pajak pada periode pertama yang berakhir 30 Juni 2025.

Diskon Jasa Raharja dan Manfaat Lainnya

Selain pemutihan pajak, terdapat kebijakan baru terkait Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Wajib pajak hanya perlu membayar iuran Jasa Raharja untuk dua tahun terakhir (2024-2025), sedangkan denda keterlambatan tahun sebelumnya dihapus.

“Hari ini Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan. Iuran Jasa Raharja hanya berlaku dua tahun, tahun lalu dan tahun berjalan. Ini diskon dari Jasa Raharja,” jelas Dedi Mulyadi melalui akun TikTok-nya, Senin 30 Juni 2025.

Baca Juga: Skema Penerapan Pajak 0,5 Persen untuk Pedagang di E-Commerce

Apa Saja yang Dapat Diputihkan?

Berdasarkan rilis Bapenda Jabar, berikut manfaat program pemutihan pajak kendaraan:

  1. Bebas tunggakan pokok dan denda pajak: Cukup bayar pajak tahun berjalan.
  2. SWDKLLJ (Jasa Raharja) hanya untuk dua tahun terakhir: Denda sebelumnya dihapus.
  3. Bebas pajak 1 tahun untuk mutasi masuk Jabar: Tidak perlu bayar pajak tahun depan setelah mutasi.
  4. Penghapusan denda keterlambatan: Termasuk bagi yang melakukan mutasi dari luar daerah.

Dengan perpanjangan ini, Pemprov Jabar berharap semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan program ini untuk membersihkan tunggakan sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di Jawa Barat.

Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan kesempatan emas bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa dibebani denda.

Masyarakat diharapkan segera memanfaatkan kebijakan ini sebelum berakhir pada 30 September 2025, mengingat manfaat yang diberikan cukup signifikan dalam meringankan beban pembayaran pajak.

Dengan adanya perpanjangan masa pemutihan ini, Pemprov Jabar berkomitmen untuk terus mendorong kepatuhan pajak sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Diharapkan program ini tidak hanya membersihkan tunggakan pajak, tetapi juga meningkatkan kesadaran wajib pajak akan pentingnya membayar pajak tepat waktu demi pembangunan Jawa Barat yang lebih baik.

Tags:
Jawa Barat perpanjang masa pemutihan denda pajak kendaraan bermotorpemutihan denda pajak kendaraan bermotorpajak kendaraan bermotorprogram pemutihanPemprov JabarDedi MulyadiSWDKLLJ

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor