POSKOTA.CO.ID - Pemain sinetron berinisial MR ditangkap pihak kepolisian di kawasan Depok karena diduga memeras pacarnya yang merupakan sesama jenis berinisial IMT.
Pelaku MR ditangkap di kamas kosan di kawasan Depok pada Kamis 5 Juni 2025 pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan Penangkapan dilakukan setelah mendalami laporan korban. Tersangka langsung diamankan dan setelah penyidikan, statusnya tetapkan langsung sebagai tersangka.
Baca Juga: Peras Pacar Sesama Jenisnya, Pesinetron Pria Ditangkap Polisi di Depok
Kasus pemerasan berawal dari pelaku MR yang mengancam akan menyebarkan video hubungan korban dengan dirinya.
Korban yang merasa terancam akhirnya mentransfer sebesar Rp20 juta kepada pelaku.
Pelaku dan korban saling mengenal dari media sosial sekitar dua bulan yang lalu.
"Informasinya mereka kenal melalui medsos, kurang lebih dua bulan. Mungkin sudah intens komunikasi dan sudah berhubungan beberapa kali, makanya ada video tersebut," kata dia.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan ditahan di Polsek Cempaka Putih.