Menpan RB buka kesempatan PPPK Paruh Waktu untuk honorer gagal seleksi. Cek daftar jabatan, syarat, dan besaran gaji yang ditawarkan! (Sumber: Istimewa)

Nasional

Honorer Gagal Lolos PPPK Tahap 1 dan 2? Tak Perlu Khawatir, Kini Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu dengan 8 Pilihan Jabatan Ini

Rabu 02 Jul 2025, 13:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan angin segar bagi tenaga honorer yang gagal dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 dan 2.

Melalui kebijakan terbaru, honorer yang memenuhi syarat berkesempatan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Langkah ini diambil untuk memberikan solusi bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun belum berhasil lolos seleksi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa honorer yang memenuhi kriteria tertentu dapat diangkat sebagai PPPK dengan status paruh waktu.

Dengan demikian, mereka tetap bisa berkontribusi dalam pelayanan publik meskipun dengan skema kerja yang berbeda dari PPPK Penuh Waktu.

Baca Juga: Arti Kode R4 di PPPK Tahap 2 Lulus atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap dan Langkah yang Harus Dilakukan

Menpan RB juga telah menyiapkan delapan jenis jabatan yang dapat ditempati oleh honorer yang lolos seleksi PPPK Paruh Waktu.

Kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian kerja, tetapi juga menjamin penghasilan yang lebih baik dibandingkan status honorer sebelumnya.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus mempertahankan tenaga-tenaga berpengalaman di instansi pemerintah.

Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan diktum kelima Permenpan RB tersebut, honorer dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu jika memenuhi kriteria berikut:

Baca Juga: Kode R1A, R1B, R1C, dan R1D dalam Pengumuman PPPK Tahap 2, Apa Artinya? Cek Penjelasannya

8 Jabatan yang Disiapkan untuk PPPK Paruh Waktu

Menpan RB telah menyiapkan sejumlah posisi bagi honorer yang memenuhi syarat, di antaranya:

  1. Guru
  2. Tenaga Kependidikan
  3. Tenaga Kesehatan
  4. Tenaga Teknis
  5. Pengelola Umum Operasional
  6. Operator Layanan Operasional
  7. Pengelola Layanan Operasional
  8. Penata Layanan Operasional

Hak yang Didapat PPPK Paruh Waktu

Setelah resmi diangkat, PPPK Paruh Waktu berhak menerima gaji dengan ketentuan:

Meskipun gaji PPPK Paruh Waktu tidak sebesar PPPK Penuh Waktu, kebijakan ini dinilai sebagai langkah positif untuk memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Lantik 7.995 PPPK, Kepala BKN: Pegawai Wajib Turun ke Lapangan

Apa Langkah Selanjutnya?

Honorer yang memenuhi syarat diharapkan segera memverifikasi data di sistem BKN dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Pemerintah juga akan memberikan informasi lebih lanjut terkait mekanisme pengangkatan dan distribusi formasi.

Dengan kebijakan ini, diharapkan tenaga honorer yang belum lolos seleksi tetap dapat berkontribusi dalam pelayanan publik dengan status yang lebih jelas.

Tags:
BKN Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktulolos seleksi PPPKhonorerPPPK Penuh WaktuPPPK Paruh Waktutenaga honorerPPPK Tahap 2PPPK Tahap 1PPPK Kemenpan RB

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor