POSKOTA.CO.ID - Hasil pengumuman seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 dirilis secara bertahap oleh masing-masing instansi.
Proses pengumuman berlangsung mulai 16 hingga 30 Juni 2025 melalui kanal resmi instansi yang membuka formasi.
Sebanyak 863.993 peserta dinyatakan memenuhi syarat pada tahap seleksi administrasi. Peserta mengikuti seleksi Kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang berlangsung pada 16 Mei 2025.
Hasil seleksi kompetensi PPPK yang diumumkan instansi dilengkapi dengan daftar peserta yang lolos maupun tidak lolos.
Selain itu, terdapat kode status hasil seleksi, beberapa peserta telah menerima hasil dan mendapati adanya sejumlah kode, salah satu kode yang cukup banyak ditemukan adalah “R3T”.
Baca Juga: PPPK Tahap 2: Makna Sebenarnya Kode R3T di Pengumuman Hasil PPPK Tahap 2 yang Jarang Diketahui
Apa Arti R3T Dalam Pengumuman PPPK Tahap 2?
Setiap kode yang tercantum dalam kolom keterangan hasil seleksi PPPK Tahap 2 memiliki maksud dan arti tersendiri. Kode tersebut digunakan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status peserta setelah menjalani serangkaian seleksi.
Kode tersebut penting dipahami peserta agar dapat mengetahui langkah lanjutan yang perlu dilakukan setelah pengumuman seleksi.
Pada seleksi kompetensi PPPK untuk Jabatan Tenaga Teknis kategori tampungan, terdapat beberapa kode di antaranya R3T, TH, TMS, dan APS.
Salah satu kode yang banyak ditemui peserta adalah R3T. Kode ini menunjukkan bahwa peserta merupakan Non-ASN yang masuk dalam data yang sudah diatur oleh Keputusan Menteri PANRB (Kemen PANRB) Nomor 15 Tahun 2025.
Regulasi tersebut mengatur kriteria pelamar tambahan dalam seleksi PPPK, khususnya bagi Non-ASN yang telah terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan menjadi bagian dari mekanisme pengolahan nilai hasil pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.