POSKOTA.CO.ID - Isu kenaikan tarif listrik kembali menjadi perbincangan hangat di masyarakat seiring memasuki triwulan ketiga tahun 2025.
Beredar luas informasi di media sosial yang mengklaim adanya kenaikan harga listrik secara nasional mulai bulan ini. Kabar ini tentu mengundang kekhawatiran banyak pihak, terutama di tengah tantangan ekonomi yang masih fluktuatif.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan tarif listrik terbaru.
Berdasarkan rilis resmi yang diterima redaksi, pemerintah memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik secara nasional untuk periode Juli-September 2025. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik yang bersubsidi maupun nonsubsidi.
Baca Juga: Resmi! Tarif Listrik PLN Juli 2025 Naik? Ini Rincian Biaya per KWh Nonsubsidi dan Subsidi
Meski demikian, terdapat pengecualian untuk wilayah tertentu yang mengalami penyesuaian tarif secara terbatas.
"Kami ingin meyakinkan masyarakat bahwa kebijakan ini dibuat dengan mempertimbangkan daya beli dan kesejahteraan rakyat," tegas Arifin Tasrif, Menteri ESDM, dalam keterangan resmi. Lantas, bagaimana rincian kebijakan terbaru ini? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Penyesuaian Terbatas di Wilayah PLN Batam
Meski tarif listrik secara umum tetap stabil, terdapat penyesuaian terbatas di wilayah operasional PLN Batam. Mulai 1 Juli 2025, pelanggan rumah tangga mampu (daya 3.500 VA ke atas, golongan R2 dan R3) serta pelanggan pemerintah (golongan P1, P2, dan P3) akan mengalami kenaikan sebesar 1,43 persen.
Zulhamdi, perwakilan PLN Batam, menjelaskan bahwa penyesuaian ini hanya berdampak pada 7,49 persen dari total pelanggan di wilayah tersebut. "Kenaikan ini sangat selektif dan tidak signifikan, sehingga tidak membebani masyarakat secara luas," jelasnya.
Daftar Lengkap Tarif Listrik per Juli 2025
Berikut rincian tarif listrik per kWh yang berlaku secara nasional (kecuali di wilayah tertentu seperti Batam):
Pelanggan PLN Nonsubsidi
- Rumah Tangga (R-1/TR) 900 VA: Rp1.352/kWh
- Rumah Tangga 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
- Rumah Tangga (R-2/TR) 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53/kWh
- Bisnis (B-2/TR) 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70/kWh
- Kantor Pemerintah (P-1/TR): Rp1.699,53/kWh
Pelanggan PLN Subsidi
- Rumah Tangga 450 VA: Rp 415/kWh
- Rumah Tangga 900 VA (bersubsidi): Rp605/kWh
- UMKM dan Industri Kecil: Tetap mengikuti tarif subsidi
Alasan Tidak Ada Kenaikan Nasional
Keputusan untuk mempertahankan tarif listrik didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2024, yang menetapkan penyesuaian tarif setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro, seperti:
- Nilai tukar rupiah
- Harga minyak mentah Indonesia (ICP)
- Inflasi
- Harga batu bara acuan (HBA)
Meskipun beberapa indikator ekonomi menunjukkan potensi kenaikan, pemerintah memilih menahan tarif untuk menjaga stabilitas harga.
Baca Juga: PLN Gelar Apel Serentak Penyambungan 1.500 Pelanggan untuk Percepat Layanan Kelistrikan
Cara Cek Tagihan Listrik Terkini
Untuk memastikan tagihan Anda sesuai tarif terbaru, berikut beberapa cara pengecekan:
- PLN Mobile: Unduh aplikasi resmi PLN, lalu masukkan ID pelanggan.
- Website PLN: Akses www.pln.co.id dan cek melalui menu "Info Tagihan".
- Call Center PLN: Hubungi 123 atau layanan WhatsApp PLN di 0811-123-123.
Berdasarkan penjelasan resmi, tidak ada kenaikan tarif listrik secara nasional per Juli 2025, kecuali penyesuaian terbatas di PLN Batam. Kebijakan ini diambil untuk melindungi daya beli masyarakat, terutama pelanggan subsidi dan UMKM.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi melalui sumber resmi PLN dan Kementerian ESDM guna menghindari hoaks terkait kenaikan tarif listrik.