Gaji pensiunan PNS cair hari ini (Sumber: Pexels/Derfino Maasy)

Nasional

Gaji Pensiunan PNS Cair Hari Ini, 1 Juli 2025: Bisa Diantar ke Rumah? Simak Ketentuannya!

Selasa 01 Jul 2025, 13:40 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kabarnya, para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) se-Indonesia patut bersuka cita.

Mulai hari ini, 1 Juli 2025, PT Taspen secara resmi mencairkan gaji pokok beserta tiga tunjangan untuk seluruh golongan pensiunan PNS, mulai dari Golongan I hingga IV.

Tak hanya itu, PT Taspen juga memberlakukan kebijakan baru, yaitu layanan pengantaran gaji langsung ke rumah bagi pensiunan yang memenuhi persyaratan.

Lantas, berapa jumlah gaji yang diterima? Siapa saja yang berhak mendapatkan layanan antar ke rumah? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Mulai Disalurkan, Gaji ke-13 PNS Juni 2025 Cair Bertahap dan Belum Sepenuhnya Dibayarkan, Intip Selengkapnya!

Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan (Cair 1 Juli 2025)

Pencairan gaji pensiunan kali ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019.

Kebijakan ini telah disetujui oleh Presiden Jokowi dan dirancang oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, dengan kenaikan sebesar 12 persen sejak 26 Januari 2024 hingga pencairan hari ini.

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Tiga Tunjangan yang Turut Dicairkan

Selain gaji pokok, PT Taspen juga mencairkan tiga tunjangan berikut:

  1. Tunjangan Pangan: Rp72.420 per bulan (setara 10 kg beras, maksimal 4 orang per KK)
  2. Tunjangan Anak: 2 persen dari gaji pokok (maksimal 3 anak)
  3. Tunjangan Pasangan: 10 persen dari gaji pokok

Layanan Antar Gaji ke Rumah: Syarat dan Ketentuan

Mulai 1 Juli 2025, pensiunan PNS bisa mendapatkan gaji mereka diantar langsung ke rumah, namun dengan beberapa ketentuan.

Layanan ini khusus ditujukan bagi pensiunan lansia atau yang memiliki penyakit permanen, dan mungkin belum tersedia di semua daerah.

Baca Juga: Taspen Akan Salurkan Gaji Pokok dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan II dalam 12 Hari Lagi

Syarat Pengantaran Gaji ke Rumah:

Dokumen yang Dibutuhkan:

Alasan Penghentian Layanan Antar:

PT Taspen dapat menghentikan layanan ini jika:

Kebijakan ini diharapkan dapat:

Dengan pencairan gaji dan tunjangan per 1 Juli 2025 serta layanan antar ke rumah, pemerintah melalui PT Taspen menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan kepada para pensiunan PNS.

Pastikan semua persyaratan terpenuhi jika ingin memanfaatkan fasilitas ini.

Tags:
gaji pokokPT TaspenPNS Pegawai Negeri SipilASNAparatur Sipil Negara

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor