Pembebasan tugas itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta peraturan pelaksana lainnya termasuk Pergub DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024.
Keputusan pembebastugasan ini diambil sambil menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat dan penetapan sanksi tetap.
"Bukan pencopotan jabatan, tapi dibebastugaskan sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan," tegas Munjirin.
Ia menambahkan, dirinya telah bertemu langsung dengan Eric Dasya Refanda untuk meminta keterangan. Saat ini, proses pemeriksaan masih berjalan.
"Menunggu hasil pemeriksaan. Pemeriksaan saat ini oleh Inspektorat," jelasnya. (CR-4)