Kemnaker mengirim surat permintaan data calon penerima BSU sesuai kriteria yang ditetapkan.
- Verifikasi dan Validasi oleh BPJS
BPJS Ketenagakerjaan memproses data, memverifikasi kelayakan penerima berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2025.
- Pemadanan Data oleh Kemnaker
Data yang sudah diverifikasi BPJS dikirim kembali ke Kemnaker untuk pengecekan ulang.
- Verifikasi oleh Bank/Penyalur
Calon penerima diverifikasi ulang oleh bank atau PT Pos Indonesia sebelum pencairan.
- Penetapan Penerima
Kemnaker menetapkan daftar final penerima BSU berdasarkan hasil verifikasi bertahap.
- Pencairan ke Rekening Pekerja
Dana dikirimkan ke rekening aktif penerima melalui bank atau layanan POS.
Baca Juga: Informasi Lengkap Pencairan BSU Tahap 2 2025: Syarat, Jadwal, dan Cara Cek NIK
Kenapa BSU Saya Belum Cair?
Kemnaker menyoroti beberapa kemungkinan penyebab keterlambatan, antara lain:
- Rekening Tidak Aktif: Pastikan rekening masih aktif dan terdaftar atas nama penerima.
- Data Tidak Sesuai: Perbedaan data di BPJS Ketenagakerjaan dan dokumen identitas bisa menghambat proses.
- Proses Bertahap: Pencairan dilakukan secara bertahap, mungkin penerima termasuk dalam gelombang berikutnya.
Apa yang Harus Dilakukan Jika BSU Tertunda?
- Cek Status via Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan
Pastikan nama Anda termasuk dalam daftar penerima.
- Hubungi Bank/POS Penyalur
Konfirmasi apakah dana sudah dikirim atau ada kendala teknis.
- Laporkan ke Kemnaker
Jika sudah memastikan memenuhi syarat tetapi belum menerima, adukan melalui Hotline Kemnaker 1500-909 atau DM Instagram @kemnaker.
Baca Juga: Daftar Penerima BSU 2025 Sudah Keluar, Tapi Saldo Kosong? Segera Lakukan Ini!