Ilustrasi aksi pembobolan rumah di Depok. (Sumber: PxHere)

JAKARTA RAYA

Pembobol Rumsong di Depok Dibekuk, Pelaku Ternyata Kerabat Korban

Sabtu 28 Jun 2025, 09:27 WIB

DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Komplotan pembobol rumah kosong (rumsong) berhasil ditangkap anggota Opsnal Polsek Cimanggis.

Salah satu pelaku yang ditangkap ternyata masih kerabat dengan korban.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, mengatakan kasus pencurian dengan pemberatan itu terjadi di Kampung Tipar RT 02/09, Kelurahan Mekarsari, Cimanggis, Kota Depok, pada Rabu, 25 Mei 2025, lalu.

"Setelah korban Maria melaporkan ke Polsek kasus pencurian terhadap rumahnya. Tidak lama setelah dimintai keterangan, petugas Opsnal pimpinan Kanit Reskrim Iptu Bowo segera melakukan penyelidikan," kata Jupriono, Sabtu, 28 Juni 2025.

Baca Juga: Depok Diguyur Hujan Deras, Pohon Karet Tumbang hingga Menutupi Jalan Raya Curug

Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka AG alias Alto, 29 tahun, yang kemudian ditangkap. AG diketahui masih ada hubungan keluarga dengan korban.

"Pada saat kejadian, pelaku AG beraksi bersama ketiga orang temannya yang saat ini DPO. Ketiga DPO tersebut berinisial AK alias Gadung, Z alias Kojel, dan J masih dalam pengejaran tim di lapangan," jelas Jupriono.

AG masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu depan, lalu melanjutkan ke pintu kamar menggunakan linggis, sebelum menggasak barang-barang berharga.

"Terlebih dahulu para pelaku merencanakan pencurian rumah korban menjadi sasaran saat berada di rumah kontrakan daerah Kp Tipar, Cimanggis. Salah satu pelaku termasuk otak pencuri, AG, menyasar rumah korban setelah mengetahui bahwa sekeluarga sedang pergi ke luar kota saat rumah kosong mereka beraksi," ujarnya.

Barang curian yang berhasil digasak antara lain satu unit TV Sharp 43 inci, satu microwave Samsung, tas carrier Eiger merah, lima pasang sepatu bermerk, tool kit mesin bor listrik, tabung gas LPG 5 kg, serta tiga koper berisi sepatu dan sebuah linggis sedang.

"Barang hasil kejahatan pelaku kini telah diamankan petugas sebagai barang bukti," ujar Jupriono.

Ia menambahkan, pelaku mengaku baru sekali melakukan pencurian, namun kasus ini masih terus dikembangkan.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun," tutupnya. 

Tags:
Kota DepokPolsek Cimanggispembobol rumah kosong

Angga Pahlevi

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor