Ilustrasi kasus pelecehan seksual terhadap anak. (Sumber: PxHere)

JAKARTA RAYA

Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Tangsel Ditetapkan Jadi Tersangka

Sabtu 28 Jun 2025, 17:18 WIB

SERPONG, POSKOTA.CO.ID - Polres Tangerang Selatan menetapkan pria berinisial B, 47 tahun, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 12 tahun.

Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik menaikkan kasus dugaan pelecehan seksual ke tahap penyidikan.

"Terhadap terlapor saat ini telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan," ujar Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril dalam saat dikonfirmasi, Sabtu, 28 Juni 2025.

Menurut Agil, kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah kecamatan Setu itu ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan.

Baca Juga: Akun Instagram Setiyono MCI Season 3 Apa? Diburu Netizen Usai Viral Dugaan Pelecehan Anak

Hingga saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Tersangka B juga dilakukan penahanan di Mapolres Tangerang Selatan.

"Yang bersangkutan saat ini masih diperiksa oleh penyidik untuk proses lebih lanjut," beber Agil.

Sementara itu untuk korban, hingga saat ini masih dalam proses pendampingan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan.

Korban diduga dilecehkan oleh tersangka sebanyak dua kali pada bulan Maret hingga April 2025.

"Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk memberikan pendampingan psikologi," kata Agil.

Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini terungkap saat kakak korban menemukan sebuah buku berisi catatan yang mengungkap dugaan pelecehan yang dialami P. Dalam buku catatan itu, korban mencatat jika dirinya diduga telah dilecehkan oleh pelaku.

Baca Juga: Bocah 12 Tahun di Tangsel Alami Pelecehan Seksual, Catatan Korban Ungkap Tabir

"Kakak korban yang juga keponakan saya ini awalnya menemukan sebuah catatan dengan isinya itu kalau korban diduga dilecehkan oleh B dan diancam terduga pelaku akan membunuh keluarga," kata keluarga korban berinisial H, 35 tahun.

Dalam catatan itu, korban juga menuliskan bahwa dirinya diduga telah dilecehkan oleh B sebanyak dua kali, yakni pada Maret dan April 2025. Kemudian dalam catatannya juga, korban mengaku pelaku mengancam akan membunuh keluarga jika korban melaporkan kejadian tersebut

Kemudian setelah penemuan catatan, keluarga korban bersama warga setempat langsung berkoordinasi dengan RT dan RW untuk mengadakan pertemuan dengan B.

Dalam pertemuan tersebut, B mengakui perbuatannya. H berharap pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya atas perbuatan yang diduga dilakukannya

"Kami kemudian bersama-sama membawa B ke Polres Tangerang Selatan untuk diserahkan ke pihak berwajib," ucap H.

Tags:
pelecehan seksual anakTangselPolres Tangerang Selatanpelecehan

Ali Mansur

Reporter

Mohamad Taufik

Editor