POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan telah memulai penyaluran tahap pertama Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sejak Selasa 24 Juni 2025.
Bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban pekerja dengan upah rendah di tengah tantangan ekonomi saat ini. Namun, meski telah dinyatakan lolos verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, tak sedikit pekerja yang justru tidak menerima bantuan tersebut.
Banyak penerima yang mengeluhkan status mereka yang awalnya dinyatakan lolos verifikasi, namun akhirnya gagal mendapatkan BSU.
Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan pekerja, terutama mereka yang sebenarnya sangat membutuhkan bantuan ini. Lantas, apa sebenarnya penyebab kegagalan tersebut meski sudah memenuhi persyaratan awal?
Baca Juga: BSU 2025 Tahap II Rp600 Ribu Siap Cair Awal Juli, Cek Segera Apakah Anda Termasuk Penerima
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan bukanlah jaminan penerima akan mendapatkan BSU.
"Masih ada proses validasi ketat dari Kemenaker berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2025," ujarnya. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi sebelum bantuan benar-benar cair ke rekening penerima.
Verifikasi BPJS dan Validasi Kemenaker
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa meskipun pekerja lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan, mereka masih harus melewati proses validasi oleh Kemenaker.
"Tidak semua yang lolos verifikasi BPJS otomatis mendapat BSU. Ada kriteria ketat dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025 yang harus dipenuhi," tegas Indah saat dihubungi Kompas.com, Selasa 24 Juni 2025.
Kriteria Penerima BSU 2025 yang Sering Tidak Terpenuhi
Berdasarkan Permenaker No. 5/2025, beberapa alasan pekerja gagal mendapatkan BSU meski lolos verifikasi BPJS antara lain:
- Gaji melebihi Rp3,5 juta/bulan: BSU hanya untuk pekerja dengan upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.
- Status kepegawaian: Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri tidak berhak menerima BSU.
- Tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per April 2025.
- Sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH): Prioritas BSU diberikan kepada pekerja yang tidak memperoleh bantuan sosial lain.
- Data tidak sesuai: Kesalahan nama, tanggal lahir, atau data ibu kandung dapat menyebabkan gagal validasi.
Proses Penyaluran BSU Masih Berlangsung
Indah menegaskan bahwa pekerja yang lolos verifikasi namun belum menerima BSU diminta bersabar. "Proses validasi membutuhkan waktu 2–3 hari setelah verifikasi BPJS.
Setelah itu, dana akan dikirim ke rekening bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) atau Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus Aceh," jelasnya.
Cara Cek Status BSU 2025
Hingga Selasa 24 Juni 2025, sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima BSU tahap pertama dari total 3.697.836 penerima yang ditetapkan. Pekerja dapat mengecek status BSU melalui:
- Website BPJS Ketenagakerjaan: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
- Isi email dan nomor HP aktif untuk verifikasi.
- Jika muncul notifikasi "Lolos Verifikasi", data akan diproses Kemenaker.
- Jika tidak muncul, artinya tidak termasuk penerima BSU 2025.
- Website Kemenaker: bsu.kemnaker.go.id (masih dalam penyesuaian teknis).
Baca Juga: Cara Cek NIK Penerima BSU 2025 di bsu.kemnaker.go.id
Apa yang Harus Dilakukan Jika Gagal?
Bagi pekerja yang tidak lolos, Kemenaker menyarankan untuk:
- Memastikan data di BPJS Ketenagakerjaan sudah benar dan sesuai KTP.
- Mengecek kembali kelayakan sesuai kriteria Permenaker No. 5/2025.
- Menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan (175) atau Kemenaker untuk klarifikasi.
Dengan penyaluran tahap pertama yang masih berlangsung, diharapkan pekerja yang memenuhi syarat segera menerima bantuan tersebut.
Proses penyaluran BSU tahap pertama masih terus berjalan, dan pekerja yang memenuhi syarat diharapkan segera menerima bantuan dalam beberapa hari ke depan.
Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan memastikan terus bekerja untuk mempercepat proses validasi agar bantuan dapat segera sampai ke tangan yang berhak.
Bagi pekerja yang belum menerima BSU, disarankan untuk memeriksa kembali kelengkapan data dan memastikan semua persyaratan terpenuhi.
Jika masih menemui kendala, dapat menghubungi layanan pelanggan BPJS Ketenagakerjaan atau Kemenaker untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut. Dengan koordinasi yang baik, diharapkan seluruh bantuan dapat tersalurkan tepat sasaran.