Sudah lolos verifikasi tapi BSU 2025 tidak cair? Ini penjelasan lengkap Kemenaker tentang kriteria penerima bantuan upah Rp3,5 juta kebawah dan cara cek status penerimaan. (Sumber: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)

EKONOMI

Ini Alasan Utama BSU 2025 Gagal Cair Meski Lolos Verifikasi BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu 28 Jun 2025, 13:01 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan telah memulai penyaluran tahap pertama Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sejak Selasa 24 Juni 2025.

Bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban pekerja dengan upah rendah di tengah tantangan ekonomi saat ini. Namun, meski telah dinyatakan lolos verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, tak sedikit pekerja yang justru tidak menerima bantuan tersebut.

Banyak penerima yang mengeluhkan status mereka yang awalnya dinyatakan lolos verifikasi, namun akhirnya gagal mendapatkan BSU.

Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan pekerja, terutama mereka yang sebenarnya sangat membutuhkan bantuan ini. Lantas, apa sebenarnya penyebab kegagalan tersebut meski sudah memenuhi persyaratan awal?

Baca Juga: BSU 2025 Tahap II Rp600 Ribu Siap Cair Awal Juli, Cek Segera Apakah Anda Termasuk Penerima

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan bukanlah jaminan penerima akan mendapatkan BSU.

"Masih ada proses validasi ketat dari Kemenaker berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2025," ujarnya. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi sebelum bantuan benar-benar cair ke rekening penerima.

Verifikasi BPJS dan Validasi Kemenaker

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa meskipun pekerja lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan, mereka masih harus melewati proses validasi oleh Kemenaker.

"Tidak semua yang lolos verifikasi BPJS otomatis mendapat BSU. Ada kriteria ketat dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025 yang harus dipenuhi," tegas Indah saat dihubungi Kompas.com, Selasa 24 Juni 2025.

Kriteria Penerima BSU 2025 yang Sering Tidak Terpenuhi

Berdasarkan Permenaker No. 5/2025, beberapa alasan pekerja gagal mendapatkan BSU meski lolos verifikasi BPJS antara lain:

Baca Juga: Solusi Atasi BSU 2025 Gagal Cair Akibat Rekening Nonaktif: Ini yang Harus Dilakukan Penerima Sebelum Terlambat

Proses Penyaluran BSU Masih Berlangsung

Indah menegaskan bahwa pekerja yang lolos verifikasi namun belum menerima BSU diminta bersabar. "Proses validasi membutuhkan waktu 2–3 hari setelah verifikasi BPJS.

Setelah itu, dana akan dikirim ke rekening bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) atau Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus Aceh," jelasnya.

Cara Cek Status BSU 2025

Hingga Selasa 24 Juni 2025, sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima BSU tahap pertama dari total 3.697.836 penerima yang ditetapkan. Pekerja dapat mengecek status BSU melalui:

Baca Juga: Cara Cek NIK Penerima BSU 2025 di bsu.kemnaker.go.id

Apa yang Harus Dilakukan Jika Gagal?

Bagi pekerja yang tidak lolos, Kemenaker menyarankan untuk:

Dengan penyaluran tahap pertama yang masih berlangsung, diharapkan pekerja yang memenuhi syarat segera menerima bantuan tersebut.

Proses penyaluran BSU tahap pertama masih terus berjalan, dan pekerja yang memenuhi syarat diharapkan segera menerima bantuan dalam beberapa hari ke depan.

Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan memastikan terus bekerja untuk mempercepat proses validasi agar bantuan dapat segera sampai ke tangan yang berhak.

Bagi pekerja yang belum menerima BSU, disarankan untuk memeriksa kembali kelengkapan data dan memastikan semua persyaratan terpenuhi.

Jika masih menemui kendala, dapat menghubungi layanan pelanggan BPJS Ketenagakerjaan atau Kemenaker untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut. Dengan koordinasi yang baik, diharapkan seluruh bantuan dapat tersalurkan tepat sasaran.

Tags:
Cara Cek Status BSU 2025Kriteria Penerima BSU 2025BPJS KetenagakerjaanBantuan Subsidi UpahBSU 2025BSU

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor