Selain kasus perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Tujuannya adalah agar Wahyu mengurus proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Dalam dakwaannya, KPK menyatakan bahwa Hasto melakukan aksi suap tersebut bersama tiga orang lain, yaitu Donny Tri Istiqomah (orang kepercayaan Hasto yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka), Saeful Bahri (yang telah divonis bersalah), dan tentu saja Harun Masiku, yang hingga saat ini masih buron.
Baca Juga: Connie Bakrie Serahkan 37 Dokumen Rahasia Titipan Hasto ke PDIP
Proses Hukum dan Perkembangan Terkini
Sidang hari ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Hasto sebagai salah satu petinggi partai penguasa. Jika terbukti bersalah, ia berpotensi menghadapi hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, pencarian Harun Masiku masih terus dilakukan oleh KPK. Keberadaannya yang belum ditemukan selama lebih dari lima tahun menjadi catatan penting dalam kasus ini.