POSKOTA.CO.ID - Simak aturan terbaru terkait jadwal ganjil genap Jakarta hari ini, Jumat, 27 Juni 2025.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan mengumumkan bahwa kebijakan ganjil genap yang biasanya diterapkan di sejumlah jalan di Jakarta, resmi ditiadakan pada Jumat, 27 Juni 2025.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi @dishubdkijakarta pada 18 Juni 2025 lalu.
Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap dan One Way di Puncak Bogor, Sabtu 21 Juni 2025, Cek Aturannya
Peniadaan skema ganjil genap ini dilakukan sehubungan dengan hari libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah.
Sebagai informasi, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tanggal 27 Juni 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional.
"Sehubungan dengan Tahun Baru Islam 1447 H, pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," isi keterangan caption diunggahan @dishubdkijakarta, seperti dikutip Poskota.
Kebijakan ini juga sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
"Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019bahwa Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tambah akun tersebut.
Daftar Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta
Sesuai dengan aturan ganjil genap yang berlaku hari ini, Jumat, 27 Juni 2025, masyarakat bisa bebas melewati semua ruas jalan di Jakarta tnpa perlu menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender.
Masyarakat juga bisa melintasi setiap jalan di Jakarta tanpa ada pembatasan waktu pada pagi hari, maupun sore hari.
Baca Juga: Dishub Jakarta Tiadakan Ganjil-Genap pada Lebaran Iduladha 2025
Seperti diketahui bahwa ada dua periode waktu pemberlakuan ganjil genap di Jakarta, yakni pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Berikut ini daftar sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta yang biasanya terkena pemberlakuan Sistem Ganjil Genap.
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari