POSKOTA.CO.ID – Kini warga Jawa Barat bisa mengurus pembuatan e-KTP secara praktis tanpa perlu antre di kantor Disdukcapil.
Cukup lewat WhatsApp, layanan Hotline Jabar mempermudah proses administrasi kependudukan hanya dengan beberapa langkah sederhana.
Program ini merupakan inisiatif dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mempercepat dan mempermudah layanan publik, khususnya dalam pembuatan e-KTP, termasuk untuk kasus baru, rusak, hilang, maupun perubahan data.
Berikut panduan lengkapnya.
Baca Juga: Update Status NIK KTP Penerima Bansos BPNT 2025 Cair Juni, Total Bantuan Rp600.000
Cara urus pembuatan e-KTP dari Hotline Jabar
Dilansir Poskota dari Instagram resmi @sapawarga_jabar dan @humas_jabar, berikut 5 langkah mudah urus pembuatan e-KTP dari Hotline Jabar:
1. Siapkan dokumen Kartu Keluarga (KK)
· Dalam bentuk file PDF/JPG
· Ukuran file maksimal 10 MB
2. Akses Hotline Jabar melalui WhatsApp 0821-2603-0038
· Mulai percakapan dengan kata sapaan ‘Halo Jabar’
Baca Juga: Update Status NIK KTP Penerima Bansos BPNT 2025 Cair Juni, Total Bantuan Rp600.000
3. Pilih menu layanan kependudukan-sub menu pembuatan KTP
4. Isi formulir pengajuan pembuatan KTP
Jika Anda sudah menyiapkan dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya, pilih ‘Selanjutnya’ untuk mengisi dan mengunduh formulir F-2.01. Isikan semua data yang diminta dengan benar.
Perlu diingat, pengisian formulir memiliki batas waktu 60 menit.

5. Unggah dokumen untuk KTP baru
· Untuk pembuatan KTP baru Anda hanya perlu mengunggah KK
· Untuk KTP rusak Anda perlu unggah Surat Keterangan Pindah sebagai bukti perpindahan domisili, jika pemohon pindah atau datang antar Kab/Kota/Provinsi. Lalu unggah foto KTP lama untuk proses penggantian
· Untuk KTP hilang Anda perlu unggah Surat Keterangan Pindah sebagai bukti perpindahan domisili, jika pemohon pindah atau datang antar Kab/Kota/Provinsi. Lalu unggah Surat Kehilangan yang diterbitkan oleh kepolisian sebagai bukti kehilangan KTP
· Untuk perubahan data KTP Anda perlu unggah Surat Keterangan Pindah sebagai bukti perpindahan domisili, jika pemohon pindah atau datang antar Kab/Kota/Provinsi. Lalu unggah unggah foto KTP lama untuk proses penggantian. Unggah Surat Keterangan yang membuktikan adanya perubahan data kependudukan seperti perubahan nama, status perkawinan, atau alamat.
Selesai dan tunggu informasi jadwal serta lokasi pengambilan KTP.
Demikian informasi mengenai cara urus pembuatan KTP via Hotline Jabar.