POSKOTA.CO.ID - PT Taspen (Persero) telah mengumumkan pencairan gaji pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) golongan I, II, III, dan IV untuk periode Juli 2025.
Pembayaran akan dilaksanakan pada 1 Juli 2025 melalui mitra bayar resmi, termasuk Kantor Pos Indonesia. Kebijakan ini berlaku bagi pensiunan yang sebelumnya mencairkan dana melalui beberapa bank mitra Taspen.
Dalam upaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan pencairan dana pensiun, Taspen memutuskan mengalihkan sejumlah mitra bayar seperti Bank BTPN, Bank BWS, dan Bank Woori ke Kantor Pos.
Langkah ini diambil untuk meminimalisir risiko penipuan yang kerap mengatasnamakan lembaga pensiun tersebut. Meski demikian, proses pencairan tetap dijamin mudah dan cepat bagi para pensiunan.
Baca Juga: Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Tahun 2025? Ini Penjelasan Resmi Terbaru dari Taspen
Para pensiunan tidak perlu khawatir dengan perubahan ini karena syarat pencairan di Kantor Pos sangat sederhana. Cukup dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dana pensiun dapat segera diambil tanpa perlu surat rekomendasi dari mitra bayar sebelumnya. Taspen juga memastikan bahwa seluruh proses berjalan lancar dengan mengutamakan keamanan nasabah.
Pencairan Lebih Mudah, Cukup Bawa KTP
Dalam upaya meminimalisir penipuan yang kerap mengatasnamakan Taspen, beberapa mitra bayar seperti Bank BTPN, Bank BWS, dan Bank Woori dialihkan ke Kantor Pos. Namun, para pensiunan tidak perlu khawatir karena syarat pencairan di Kantor Pos sangat sederhana.
Menurut penjelasan resmi Taspen di akun Instagram mereka, peserta pensiun hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas diri. Tidak diperlukan surat rekomendasi dari mitra bayar sebelumnya.
"Untuk pengambilan dana pensiun ke Kantor Pos, cukup membawa identitas diri seperti KTP," tulis Taspen.
Baca Juga: Taspen Resmi Ubah Cara Cairkan Gaji Pensiunan PNS Mulai 1 Juli 2025, Bisa Lewat Indomaret!
Besaran Gaji Pensiunan Juli 2025
Merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian gaji pensiunan PNS per golongan yang akan cair bulan Juli 2025:
Golongan I
- Gol Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
- Gol Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
- Gol Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
- Gol Id: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Golongan II
- Gol IIa: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
- Gol IIb: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
- Gol IIc: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
- Gol IId: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Golongan III
- Gol IIIa: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
- Gol IIIb: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
- Gol IIIc: Rp1.748.096 – Rp3.866.106
- Gol IIId: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Golongan IV
- Gol IVa: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
- Gol IVb: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
- Gol IVc: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
- Gol IVd: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
- Gol IVe: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Taspen Pastikan Proses Lancar dan Aman
Kebijakan pengalihan ke Kantor Pos ini diharapkan dapat mempermudah akses pensiunan, terutama di daerah yang minim layanan perbankan.
Taspen juga mengimbau para pensiunan untuk waspada terhadap penipuan dan hanya mengikuti informasi resmi dari kanal komunikasi mereka.
Dengan kebijakan baru ini, Taspen berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada para pensiunan PNS melalui proses pencairan yang lebih mudah, aman, dan terjangkau.
Pensiunan di seluruh Indonesia, terutama di daerah yang minim akses perbankan, kini bisa lebih terbantu dengan adanya layanan pencairan melalui Kantor Pos.
Taspen mengimbau para pensiunan untuk selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan dan hanya mengikuti informasi resmi dari kanal komunikasi mereka.
Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi layanan pelanggan Taspen atau mengunjungi website resmi di www.taspen.co.id. Semoga kebijakan ini memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi seluruh pensiunan PNS di Indonesia.