POSKOTA.CO.ID - Konflik antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana terus memanas dan semakin menyita perhatian publik.
Kasus yang awalnya dipenuhi rumor kini berkembang menjadi sengketa hukum terbuka.
Selebgram sekaligus mantan model majalah dewasa itu, menggugat eks Gubernur Jawa Batat atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Tak tinggal diam, mantan Gubernur Jawa Barat itu balik menggugat Lisa atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan fantastis Rp105 miliar.
Serangkaian tudingan Lisa yang menyangkut dugaan perselingkuhan, hubungan di luar nikah, hingga isu kehamilan dan aborsi dianggap tidak berdasar oleh kubu Ridwan Kamil.
Semua klaim tersebut dinilai tidak dapat dibuktikan secara hukum maupun ilmiah.
Pihak Ridwan Kamil menyebut, tuduhan itu hanya menyeret reputasi publik RK demi kepentingan pribadi.
Baca Juga: Ridwan Kamil Ajukan Gugatan Balik, Lisa Mariana Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp105 Miliar
Lisa Mariana Blak-blakan di Podcast
Lisa Mariana sendiri tak menunjukkan tanda gentar menghadapi tekanan hukum.
Di tengah proses gugatan, ia justru semakin aktif tampil di ruang publik.
Teranyar, ia tampil dalam sesi podcast YouTube Lugu Production bersama beberapa figur publik.
Dalam perbincangan tersebut, Lisa secara terbuka menanggapi stigma dan tudingan yang beredar.
“Ani-ani no. Simpenan yes. Harus diakui lah. Aku mah enggak banyak bohong dan enggak banyak pencitraan,” ucap Lisa dengan santai.
Gugatan Balik dari Ridwan Kamil
Menanggapi pernyataan dan tudingan Lisa Mariana, Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar, melayangkan gugatan balik senilai Rp105 miliar.
Gugatan itu terdiri dari Rp5 miliar untuk kerugian materiil dan Rp100 miliar untuk kerugian immateriil akibat rusaknya nama baik dan reputasi Ridwan Kamil di mata publik.
"Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah," kata Muslim.
Sebelumnya, Ridwan Kamil juga telah melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana tertuang dalam laporan bernomor STTL/174/IV/2025/Bareskrim tertanggal 11 April 2025.
Sementara itu, Lisa Mariana lebih dulu mendaftarkan gugatan perdata terhadap Ridwan Kamil.
Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN Bdg sejak 5 Mei 2025.
Dalam gugatannya, Lisa menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp6,6 miliar dan immateriil Rp10 miliar.