Melalui laman resminya, PKN STAN mengumumkan bahwa nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) tidak lagi dijadikan persyaratan dalam proses seleksi administrasi.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi beban pelamar dan memfokuskan penilaian pada aspek lain yang dianggap lebih komprehensif.
Baca Juga: Daftar Sekolah Kedinasan 2025: Bisa Masuk Tanpa Syarat UTBK SNBT? Ada STIN dan STAN
Poltek SSN Sementara itu, Poltek SSN tetap memasukkan nilai UTBK, namun dengan penerapan yang berbeda.
UTBK digunakan sebagai pengganti nilai tes akademik dalam seleksi penerimaan taruna baru.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa setiap instansi menyesuaikan mekanisme seleksinya guna menciptakan proses yang lebih efektif dan adil.
Keputusan untuk mengurangi ketergantungan pada nilai UTBK diharapkan dapat membuka kesempatan lebih luas bagi calon-calon terbaik yang mungkin selama ini terbebani oleh sistem ujian yang sangat kompetitif.
Baca Juga: Seleksi Sekolah Kedinasan 2025 Resmi Dibuka, Ini Jadwal dan Formasi Lengkapnya
Dengan menyisakan beberapa alternatif evaluasi, diharapkan kualitas calon taruna dapat terus terjaga tanpa mengorbankan aspek keadilan dalam seleksi.
Inovasi kebijakan ini juga menjadi sinyal bahwa instansi pemerintah berani beradaptasi untuk menciptakan proses rekrutmen yang lebih modern dan inklusif.