POSKOTA.CO.ID - Pada Juni 2025 ini, sejumlah pekerja ataupun buruh mendapatkan tambahan upah dari pemerintah melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.
Bantuan tersebut tidak langsung diberikan oleh seluruh pekerja, buruh, ataupun guru honorer.
Saldo dana BSU 2025 hanya akan diberikan kepada para pekerja yang terdata di BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi sejumlah syarat dan kriteria sebagai penerima.
Baca Juga: Pencairan Dana BSU 2025 Terlambat? Apa Penyebabnya
Salah satu persyaratan penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2205 adalah pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3.500.000 per bulan atau dibawah UMR/UMK.
Data-data yang ada di sistem BPJS Ketenagakerjaan nantinya akan disinkronisasi oleh Kemnaker untuk menyaring siapa saja yang layak dapat bantuan ini.
Bagi mereka yang dinyatakan layak mendapatkan bantuan maka akan menerima uang tunai insentif dari pemerintah sebesar Rp300.000 per bulan.
Baca Juga: Cek Status Penerima dan Jadwal Pencairan Dana BSU 2025
Dana BSU dijadwalkan cair pada Juni 2025 dengan nominal bantuan yang disalurkan untuk dua periode, yakni Juni dan Juli.
Jadwal Pencairan BSU 2025
Sebelumnya pemerintah mengungkapkan akan mengalokasikan dana BSU 2025 pada Juni 2025.
Bahkan, pemerintah menjelaskan jika batas waktu pencairan uang tunai ini maksimal sebelum minggu kedua Juni.