Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan menangkap seorang pemuda berinisial FN, 25 tahun yang diduga mencuri tas pemilik warung di Jakarta Barat. (Sumber: Polsek Grogol Petamburan)

JAKARTA RAYA

Curi Tas Pemilik Warung untuk Beli Sabu, Pemuda di Jakbar Ditangkap

Senin 23 Jun 2025, 14:18 WIB

GROGOL PETAMBURAN, POSKOTA.CO.ID – Seorang pemuda berinisial FN, 25 tahun, ditangkap Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan setelah mencuri tas selempang milik pemilik warung di Jalan Indraloka I Gang 3, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan.

"Korban tertidur di dalam warungnya dan meletakkan tas selempang berisi barang-barang berharga di samping tubuhnya. Saat bangun, korban mendapati tas tersebut sudah hilang," ujar Kanit Reskrim AKP M. Aprino Tamara, Senin, 23 Juni 2025.

Pencurian terjadi pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Isi tas yang dicuri meliputi satu unit ponsel OPPO, cincin emas 2 gram, dan uang tunai sekitar Rp600 ribu. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3 juta.

Baca Juga: WASPADA! Hp Sering Menjadi Sasaran Kejahatan Pencurian, Simak Cara Jaga Data Pribadi Anda di Sini!

Korban dan saksi kemudian memeriksa rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku dan melaporkannya ke polisi.

Setelah penyelidikan, FN ditangkap di rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian. Uang hasil curian diketahui telah digunakan untuk membeli sabu, dan tersisa hanya Rp19 ribu.

"FN dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara," katanya.

Tags:
Grogol Petamburanpemilik warungmencuri tasPolsek Grogol Petamburan

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor