Potret Chandra M. Hamzah. (Sumber: ahp.id)

Nasional

Chandra Hamzah Lulusan Kampus Mana? Inilah Profilnya, Sosok Viral Sebut Penjual Lele di Trotoar Bisa Kena Sanksi UU Tipikor

Minggu 22 Jun 2025, 12:09 WIB

POSKOTA.CO.ID – Nama Chandra M. Hamzah mencuat ke ruang publik setelah pernyataannya dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada 18 Juni 2025 viral di media sosial.

Dalam sidang itu, ia menyoroti multitafsir dalam pasal-pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dengan contoh yang tak biasa: penjual pecel lele di trotoar.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, maka penjual pecel lele di trotoar juga dapat dikenakan sanksi tersebut,” ujar Chandra, dikutip oleh Poskota dari situs resmi MK pada Minggu, 22 Juni 2025.

Pernyataan ini bukan tanpa dasar. Menurutnya, berdagang di trotoar bisa dinilai sebagai pemanfaatan fasilitas negara tanpa izin yang berpotensi merugikan keuangan negara. Sebuah tafsir yang mengundang diskusi luas, sekaligus kritik terhadap rumusan hukum yang terlalu luas dan rawan disalahgunakan.

Baca Juga: Viral Zahran Nizar Fadhlan, Mahasiswa ITB dengan IPK 3,94 yang Ikut Clash of Champions Ruangguru Dihujat Netizen

Pendidikan dan Karier Hukum

Chandra mengawali langkahnya di dunia hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, lulus pada tahun 1995.

Ia kemudian berkarier di Lembaga Bantuan Hukum sebagai Asisten Pembela Umum. Kariernya berlanjut di berbagai firma hukum ternama seperti Erman Radjaguguk & Associates serta Lubis Ganie Surowidjojo, hingga mendirikan Assegaf Hamzah & Partners pada 2001.

Tak hanya di dunia hukum bisnis, Chandra dikenal luas sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007–2011.

Kini, ia aktif sebagai pengajar dan pendiri Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, serta kerap menyuarakan pentingnya kepastian hukum yang tidak multitafsir.

Tags:
Mahkamah Konstitusipecel leleviral UU TipikorChandra Hamzah

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor