POSKOTA.CO.ID - Untuk guru non-ASN yang sudah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan mendapatkan sertifikasi pendidik, Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah kompensasi utama.
Untuk besaran nominalnya setara dengan gaji pokok PNS golongan IIIa yaitu antara Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200 tergantung dengan masa kerja.
Pencairan TPG memiliki mekanisme yang wajib dilakukan seperti verifikasi administrasi melalui Dapodik, kesesuaian jam mengajar (minimal 24 jam per minggu), serta persetujuan dari pemerintah daerah atau instansi terkait.
TPG dicairkan setiap tiga bulan sekali dan dapat digunakan untuk menunjang kesejahteraan serta peningkatan profesionalisme.
Baca Juga: Berapa Besaran Gaji Pokok Guru PNS Lulusan PPG 2025 Berdasarkan Status Kepegawaian?
Syarat Menerima TPG usai Lulus PPG 2025
Untuk tenaga pendidik yang sudah dinyatakan lulus PGG, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) maka terdapat syarat yang wajib dipenuhi sebagai berikut.
- Telah lulus PPG dan memperoleh sertifikat pendidik.
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Mengajar sesuai bidang sertifikasinya dan memenuhi jumlah jam mengajar.
- Menyelesaikan laporan kinerja atau kehadiran secara berkala.
Baca Juga: Kunci Jawaban Post Test PPG 2025 Modul 2: Pembelajaran Sosial Emosional
Gaji serta tunjangan untuk guru lulusan PPG 2025 menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam kesejahteraan pendidik di Indonesia.
Melalui status kepegawaian dan pemenuhan syarat administratif, baik guru ASN maupun non-ASN berpeluang menikmati insentif yang layak atas profesionalismenya.
Penting untuk para calon guru untuk tidak hanya menyelesaikan pendidikan PPG, tetapi juga memastikan seluruh kelengkapan administratif agar hak-hak finansial dapat diterima secara penuh.