POSKOTA.CO.ID - Pendaftaran PPG Guru Tertentu Tahap 2 Dibuka Juli 2025, simak informasi selengkapnya berikut ini.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) secara resmi akan membuka seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahap 2 bagi Guru Tertentu mulai Juli 2025.
Pengumuman ini disampaikan melalui situs resmi ppg.dikdasmen.go.id dan akun SIMPKB masing-masing guru.
Program PPG Tahap 2 tahun 2025 ini ditujukan untuk guru dari jabatan fungsional tertentu yang dialihkan menjadi guru, termasuk pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah, namun belum memiliki Sertifikat Pendidik.
Baca Juga: Syarat dan Besaran Tunjangan Profesi Guru untuk Non-PNS setelah Lulus PPG 2025
Pelaksanaan seleksi dilakukan secara daring (online) dan seluruh prosesnya tidak dipungut biaya apapun.
Merujuk pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disebutkan bahwa seorang guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Sertifikasi pendidik menjadi komponen vital dalam pemenuhan standar profesional guru.
Melalui program PPG ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan profesionalisme guru, terutama bagi mereka yang baru beralih jabatan ke dunia pendidikan formal maupun nonformal.
Tahapan Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi dilakukan melalui sistem yang telah disediakan Kemendikbudristek, dimana peserta melakukan verifikasi dan validasi data secara daring.
Guru dapat memeriksa keabsahan ijazah mereka melalui laman Info GTK (https://info.gtk.dikdasmen.go.id).
Jika ditemukan ketidaksesuaian data, peserta wajib melakukan perbaikan melalui operator sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Persyaratan Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025
Adapun syarat umum yang wajib dipenuhi calon peserta PPG Guru Tertentu tahap 2 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Terdaftar dalam sistem Dapodik atau SIM Tendik
- Memiliki ijazah S-1 atau D-IV yang terverifikasi melalui laman Info GTK
- Belum mencapai batas usia pensiun guru
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid sesuai data Dukcapil (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id)
Baca Juga: Kunci Jawaban Cerita Refleksi Modul 3 Topik 1 FPPN PPG 2025 Tentang Tujuan Mengajar
Syarat Tambahan Pendaftar PPG 2025
Syarat tambahan ini dibedakan berdasarkan jenis penugasan guru tersebut, diantaranya sebagai berikut:
1. Guru di Satuan Pendidikan Formal:
- Mengajar di TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau SLB di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di satu satuan administrasi pangkal utama
- Aktif mengajar minimal satu tahun pada tahun ajaran 2023/2024, atau memiliki riwayat mengajar sebelumnya jika kurang dari satu tahun
2. Kepala Satuan Pendidikan:
- Menjabat kepala sekolah di lembaga pendidikan formal
- Aktif menjabat atau mengajar minimal satu tahun di tahun ajaran 2023/2024
3. Guru Alih Jabatan Fungsional:
- Pamong belajar aktif di SPNF/SKB dan terdaftar di Dapodik
- Penilik dan pengawas aktif di Dinas Pendidikan dan tercatat di Dapodik atau SIM Tendik
Dokumen tambahan yang diperlukan saat lapor diri di LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) meliputi:
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
- Surat keterangan bebas narkoba/NAPZA
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang menyatakan berkelakuan baik
Catatan Penting
Peserta yang memenuhi persyaratan dan lulus verifikasi administrasi akan diumumkan melalui SIMPKB.
Calon peserta diimbau untuk rutin mengecek dashboard akun masing-masing untuk mendapatkan notifikasi dan informasi lanjutan terkait jadwal dan lokasi pelaksanaan PPG.
Pendaftaran PPG tahap 2 ini juga menjadi peluang besar bagi guru yang belum tersertifikasi untuk memperoleh legalitas sebagai pendidik profesional sesuai regulasi nasional.
Selain itu, penyertaan data ke Dapodik atau SIM Tendik menjadi keharusan administratif agar diakui sebagai calon peserta resmi.