Ilustrasi, Balai Kota Jakarta. (Sumber: Jakarta.go.id)

JAKARTA RAYA

Jaringan Rakyat Miskin Kota Minta Pemprov Jakarta Tegakan Reforma Agraria

Sabtu 21 Jun 2025, 16:48 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menegakkan Reforma Agraria sebagai landasan berkeadilan bagi seluruh masyarakat tanpa memandang status sosial.

"Jakarta itu kan dari tahun ke tahun itu masih menghadapi persoalan ketidakpastian lahan di perkampungan. Jakarta ini kan perkampungan banyak sekali ya," kata Gugun, selaku koordinator umum aksi JRMK saat dihubungi Sabtu, 21 Juni 2025.

Gugun mengatakan, pada pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno, belum melihat keseriusan pejabat publik menyelesaikan masalah lahan di Jakarta.

Ia menyebutkan, masih banyak masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan karena tanah mereka dianggap ilegal.

"Nah ini sebenarnya pemerintah sudah punya instrumen penyelesaiannya melalui reforma agraria. Tapi saya lihat di pemerintahan Pramono dan Rano Karno ini gak dilanjutkan," kata Gugun.

Baca Juga: Fraksi PKB DPRD DKI Dorong Jakarta Jadi Kota Metropolitan yang tak Melupakan Budaya

"Reforma agraria ini macet. Tidak ada tindakan dan saya lihat juga di dalam janji kampanye saya lihat soal peningkatan kualitas tapi soal penyelesaian kasus-kasus pertanahannya tidak ada," ucap dia.

"Jadi Jakarta mau ulang tahun jadi Kota Global, tapi rakyat miskinnya tetap tertinggal," tambah Gugun.

JRMK meminta agar reforma agraria di Jakarta kembali diaktifkan. Hal ini juga bertujuan memastikan hajat hidup masyarakat Jakarta.

Apalagi, Jakarta sedang menuju kota global yang seharusnya dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan.

Gugun berujar, Pemprov Jakarta sebetulnya telah membuat keputusan atau memetakan lokasi atau kampung yang menjadi prioritas. Sampai saat ini, JRMK masih menunggu tindakan dari Pemprov Jakarta.

Baca Juga: Cek Enam Lokasi Kantong Parkir Resmi Jakarta Fair 2025

"Terus kemudian ada gugus tugas. Nah yang perlu dilakukan Gubernur adalah mengaktifkan gugus tugas itu supaya bekerja," ujarnya.

"Misalnya melakukan IPM4D namanya, inventarisasi pemilikan, pemanfaatan, penggunaan, penguasaan tanah. Itu namanya IPM4D, salah satu tahapan di dalam reforma agraria," jelas Gugun.

"Setelah itu lalu melakukan penataan aset, setelah melakukan penataan aset, penataan aset itu artinya penyelesaian masalah tanahnya. Lalu kemudian melakukan penataan akses," sambungnya.

Tags:
reforma agrariaPemprov JakartaJaringan Rakyat Miskin KotaJRMK

Pandi Ramedhan

Reporter

Mohamad Taufik

Editor