POSKOTA.CO.ID - Angin segar diterima oleh para guru non sertifikasi, pasalnya pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kini memberikan tambahan penghasilan guru sebesar Rp250 ribu khusus bagi guru non sertifikasi yang memenuhi kriteria.
Ini adalah langkah konkret pemerintah untuk pemerataan kesejahteraan guru dan bentuk apresiasi atas dedikasi para pendidik. Simak syarat lengkap tambahan penghasilan guru.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Tambahan Penghasilan Guru Non Sertifikasi?
Untuk memastikan tambahan penghasilan guru ini tepat sasaran, ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi.
Program ini dirancang khusus untuk guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, sebagai kompensasi sebelum sertifikasi.
Berikut adalah rincian kriteria penerima tambahan penghasilan guru, antara lain:
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
NUPTK adalah identitas resmi guruyang telah terverifikasi dalam sistem pendidikan nasional. Pastikan NUPTK Anda aktif dan terdaftar dengan benar.
Belum Memiliki Sertifikat Pendidik
Bantuan tunjangan guru ini dikhususkan bagi guru non-sertifikasi. Ini adalah bentuk dukungan bagi mereka yang masih dalam proses atau antrean untuk mengikuti program sertifikasi guru.
Baca Juga: Syarat dan Besaran Tunjangan Profesi Guru untuk Non-PNS setelah Lulus PPG 2025
Memiliki Kualifikasi Akademik Minimal S1 atau D4
Standar ini mengacu pada amanat Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, memastikan guru memiliki dasar pendidikan yang memadai.
Tercatat Aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Guru wajib terdaftar dan berstatus aktif di sistem Dapodik. Ini krusial agar keberadaan dan aktivitas Anda terpantau dalam sistem nasional pendidikan.
Mengajar di Satuan Pendidikan yang Tercatat di Dapodik
Lokasi tugas guru juga harus sesuai dan terdaftar secara resmi di basis data pendidikan nasional (Dapodik).
Melaksanakan Tugas Mengajar atau Membimbing Peserta Didik
Tambahan penghasilan ini diberikan kepada guru yang aktif mengajar. Guru yang hanya dalam status administratif atau tidak aktif mengajar tidak termasuk sebagai penerima.
Baca Juga: Berapa Besaran Gaji Pokok Guru PNS Lulusan PPG 2025 Berdasarkan Status Kepegawaian?
Memenuhi Beban Kerja Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Beban kerja minimal guruharus sesuai dengan regulasi yang berlaku, umumnya 24 jam tatap muka per minggu atau ekuivalennya. Ini memastikan bahwa penerima adalah guru yang menjalankan tugas mengajar secara penuh.
Mendorong Pemerataan Kesejahteraan Pendidik di Seluruh Negeri
Program tambahan penghasilan ini diyakini akan menjadi motivasi bagi para guru, terutama yang masih menunggu jadwal sertifikasi.
Menteri Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mendorong pemerataan kesejahteraan pendidik, khususnya guru yang bertugas di wilayah pelosok dan daerah terpencil.
“Kita ingin para guru tetap semangat menjalankan tugas pendidikan, meski belum tersertifikasi. Pemerintah hadir untuk mengisi kesenjangan tersebut,” ujar Abdul Mu’ti.
Ia juga menegaskan bahwa tambahan penghasilan guru ini bersumber dari anggaran pusat, bukan dari dana daerah, sehingga lebih terjamin keberlangsungannya.
Program ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan kesejahteraan antara guru sertifikasi dan non-sertifikasi yang selama ini menjadi sorotan banyak pihak.
Penyaluran Langsung ke Rekening
Sejalan dengan kebijakan penyaluran tunjangan lainnya, pemerintah menetapkan skema transfer langsung ke rekening guru.
Sistem ini dirancang untuk mempercepat proses distribusi dana dan menghindari kendala birokrasi di daerah.
Baca Juga: Segera Dimulai! Inilah Jadwal dan Persyaratan Tahap Kedua Seleksi Administrasi PPG Guru 2025
Seluruh proses pembayaran akan diawasi langsung oleh Kemendikdasmen, bekerja sama dengan BPKP dan pihak bank penyalur.
Guru hanya perlu memastikan bahwa rekening bank yang digunakan aktif dan tercatat dengan benar di sistem Dapodik.
“Tidak perlu lagi menunggu lama seperti dulu. Dana langsung dikirim ke rekening masing-masing guru setiap bulan,” jelasnya.
Hal ini menandakan komitmen pemerintah dalam efisiensi penyaluran tunjangan guru.
Baca Juga: Segera Dimulai! Inilah Jadwal dan Persyaratan Tahap Kedua Seleksi Administrasi PPG Guru 2025
Tentu saja, kebijakan ini disambut baik oleh banyak guru. Mereka menilai bahwa tambahan Rp250 ribu setiap bulan, meskipun tidak besar, bisa sangat membantu kebutuhan rumah tangga dan menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi mereka.
“Memang tidak besar, tapi ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak tinggal diam terhadap guru-guru yang belum bersertifikasi,” ujar Sri Wulandari, seorang guru SD Negeri di Kulon Progo.
Guru lain, Arman Yusra menyampaikan harapan agar program ini terus diperpanjang sampai seluruh guru berhasil memperoleh sertifikat pendidik.
“Kami berharap ini bukan hanya program sesaat, tapi benar-benar jadi bagian dari kebijakan jangka panjang,” ucapnya.
Baca Juga: Seleksi Administrasi PPG 2025 Tahap 2 Kapan Dibuka? Ini Daftar Guru yang Wajib Cek Namanya
Evaluasi dan Pengawasan Berkelanjutan
Kemendikdasmen juga menegaskan akan adanya evaluasi rutin terhadap pelaksanaan program tambahan penghasilan guru ini.
Bagi guru yang sudah memenuhi kriteria tetapi belum menerima dana, diimbau segera melapor melalui kanal resmi yang disediakan kementerian.
Penting untuk diingat, setiap pelanggaran administrasi, termasuk data yang tidak sinkron di Dapodik atau rekening tidak aktif, dapat menyebabkan penundaan transfer.
Oleh karena itu, guru diharapkan secara berkala mengecek status mereka di sistem Dapodik dan portal Info GTK untuk memastikan data selalu valid dan dana tambahan penghasilan bisa cair lancar.