Warga berdiskusi santai di warteg soal pembubaran Satgas Saber Pungli. Mereka sepakat pungli tetap harus diberantas meski satgas dibubarkan. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

SERBA-SERBI

Obrolan Warteg: Mati Suri, Dibubarkan

Jumat 20 Jun 2025, 07:01 WIB

POSKOTA.CO.ID - Ketimbang mati suri lebih baik dibubarkan. Itu komentar anggota Komisi III DPR, Nasir Djamal merespons langkah Presiden Prabowo Subianto yang membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli)  yang dibentuk para era pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Seperti diberitakan, pembubaran tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo pada tanggal 6 Mei 2025.

Dalam Perpres dimaksud, disebutkan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan. Perpres yang baru tersebut mencabut Perpres yang lama, yakni Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Jika Bersumpah Dengan Bahasa Inggris

“Dengan keluarnya Perpres yang baru, berarti Perpres yang lama tidak berlaku lagi ya,” kata bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya mas Bro dan bang Yudi.

“Ya, begitu adanya karena peraturan yang baru mencabut peraturan yang lama. Berarti acuannya peraturan yang baru,” tambah Yudi.

“Tentu punya alasan mengapa peraturan lama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Heri.

“Pasti ada alasan, ada kajian, evaluasi dan dasar pertimbangan lainnya, di antaranya tadi disebutkan sudah tidak efektif. Lah, kalau sudah tidak efektif buat dipertahankan,” urai mas Bro.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Pilih Mekar Atau Langsing

“Seperti kita pernah bikin forum komunikasi, tetapi komunikasi nggak pernah ada, nggak jalan juga, apalagi yang kegiatan, ya lebih baik dibekukan,” kata Heri.

“Sama saya juga bikin WAG dengan teman – teman alumni, tetapi tiap hari nggak pernah ada yang nongol. Saling sapa pun tidak, lama – lama mati suri. Ibarat tinggal papan nama tanpa penghuni,” kata Yudi.

“Kembali ke soal Satgas Saber Pungli, bukankah dibentuk untuk memberantas pungutan liar yang dinilai sudah mewabah,” kata Heri.

“Pungli diakui  bisa terjadi di mana – mana, bisa di sektor perizinan, pelayanan dan penindakan. Pungli sering dikeluhkan tidak terbantahkan, tetapi sulit diberantas juga realitas,” kata mas Bro.

“Kadang pungli ada, tetapi seolah tiada karena saling menutupi sehingga tersembunyi tak ubahnya gratifikasi. Ada juga yang terpaksa keluar uang , ketimbang urusan tak lancar,” kata Heri.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Bukan Pendukung, Tak Dapat Bansos

“Pungli dan gratifikasi terjadi karena adanya dua kepentingan yang sama, baik yang melayani maupun yang minta dilayani. Baik yang menangani kasus maupun yang ditangani,” kata Yudi.

“Lantas siapa yang memulai?,” tanya Heri.

“Tanya kepada diri sendiri. Yang pasti pungli harus dicegah dengan pelayanan tanpa diskriminasi, tanpa titipan dan tanpa tekanan,” kata mas Bro. (Joko Lestari)

Tags:
Joko WidodoSatgas Saber Pungliobrolan warteg

Tim Poskota

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor